Pembakaran Sampah di Lokasi Tanah Bekang RT 008 RW 008 Lingkungan Buni Sari, Kelurahan Cibinong Menyalahi Aturan

  • Redaksi
  • Rabu, 12 April 2023 16:33
  • 74 Lihat
  • Berita Umum

Cibinong I Media Budaya Indonesia.Com - Di Wilayah RT 08 RW 08 Lingkungan Buni Sari Kelurahan CIBINONG Kecamatan CIBINONG, telah terjadi pembarakan sampah di duga  di wilayah tanah milik bekang, menurut keterangan RT 08 dan Saudara UU sudah ada mengantongi izin dari komandan bekang sendiri, apakah efect dari pembakaran sampah itu sendiri di perbolehkan apa tidak sesuai dengan undang - undang yang berlaku...

Tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, Rabu 12 April 2023 

Membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di himbau untuk Bapak Kelurahan CIBINONG, & Kecamatan CIBINONG untuk turun kelapangan dan mensurvei ke area lokasi tersebut,..-

Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan, diminta untuk kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti efeck dari pembakaran sampah tersebut agar polusinya tidak menganggu warga lingkungan yang berada di area lingkungan tersebut, di duga pembuangan sampah itu tidak memiliki izin TPS yang resmi... 

Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda di wilayah Kabupaten Bogor,...

Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan, dan tempat pembuangan sampah yang ilegal...-

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor Khususnya Dinas Lingkungan Hidup melarang warganya membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Bupati Bogor Pengelolaan Sampah. Pasal 126 ayat e yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan yang akan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.

Setiap perbuatan membakar sampah sembarangan yang melanggar hukum dan membawa dampak serta kerugian kepada orang lain, efek pencemaran lingkungan polusi udara mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut atau di kenakan sanksi pidana...(HS)

Kabupaten Bogor # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar