Serikat Pekerja dan Pemerintah Amerika Dukung Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja

  • Redaksi
  • Senin, 12 Juni 2023 19:50
  • 11 Lihat
  • Berita Umum

Media Budaya Indonesia.Com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Sad Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan ILO. Tuntutan KSPI akhirnya masuk dalam sidang komite aplikasi standard yang menjadi salah satu agenda penting dalam sidang ILO. 

Terkait dengan hal ini, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan KSPI. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja harus dicabut. Dan yang ketiga, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.

“Sikap KSPI didukung oleh pemerintah Amerika,” kata Said Iqbal. Pemerintah Amerika meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Mereka tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO," lanjutnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh. Antara lain, upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker No 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25%, serta dilemahkannya hak berserikat juga disoroti. 

"Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi No 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan," ujar Said Iqbal.

Selanjutnya, langkah yang akan diambil Partai Buruh dan KSPI adalah membuat surat ke Kedutaan Besar Amerika. 

“Kemungkinan pada hari Kamis kami akan berikirim surat ke kedutaan Besar Amerika. Untuk bertemu dan bertukar informasi, agar Amerika memperhatikan penyimpangan hak buruh di dalam omnibus law,” ujar Said Iqbal. 

“Memang, Amerika tidak bisa campur tangan secara langsung terhadap kebijakan Indonesia. Tetapi melalui putusan ILO, pemerintah Amerika akan mengamati apakah ada pelanggaran atau tidak terhadap pepenuhan hak-hak buruh sesuai standard ILO.

Implikasinya bagi Indonesia apabila tidak menjalankan putusan ILO yaitu kebijakan perdagangan. Bisa saja produk Indonesia yang dianggap mengeksploitasi buruh akan dipersulit masuk ke Amerika. Tidak hanya Amerika, hal yang sama juga dilakukan Eropa. 

Selain membawa ke Sidang Tahunan ILO, serikat buruh di seluruh dunia akan melakukan aksi di depan KBRI. Jika aksi ini dilakukan, maka image Indonesia akan jatuh di mata internasional. 

"Sangat berbahaya bagi Indonesia kalau tetap menjalankan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal. Karena, serikat buruh berjuang untuk memastikan hak buruh dan hak rakyat tidak di eksploitasi oleh pengusaha hitam. 

"Wajar jika kita maju ke ILO, karena Indonesia adalah anggota ILO. Ini bukan berarti kami tidak nasionalis, tetapi untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak buruh," tegasnya.

“Amerika saja peduli dengan buruh Indonesia. Kenapa Indonesia tidak?” 

Menurut Said Iqbal, begitu direct contacts mission datang ke Indonesia, maka pihaknya akan melakukan kampanye internasional terhadap perlawanan agar UU Cipta kerja dicabut. Dalam hal ini, dukungan KSPI datang dari ITUC, IndustriALL, PSI, Pemerintah Amerika, Serikat Buruh Amerika, serta Serikat Buruh dan Pemerintah Brasil. 

Tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dikawal dan aksi berkelanjutan. Di Jakarta sudah dilakukan pada tanggal 5 Juni, Banten tanggal 6 Juni, Bandung tanggal 7 Juni, Semarang pada 9 Juni, dan 14 Juni akan dilakuka di Surabaya.

Said Iqbal
Presiden Partai Buruh

Narahubung: Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono

E-Mail: kahar.mis@gmail.com
WhatsApp: 0811-1148-981. (Rosalinda)

DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar