DPO Satu Tahun di Polres Metro Bekasi, Polsek Koja Berhasil Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

  • Redaksi
  • Rabu, 12 Juni 2024 15:45
  • 199 Lihat
  • Polri

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Dibawah pimpinan Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara 12 jam berhasil tangkap pelaku pembacokan pada tanggal 9 Juni 2024 pada pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan korban luka punggung di kelurahan Rawa Badak Utara kecamatan Koja Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni SH.M.Si mengatakan kronologis kejadian kepada awak media pelaku yang berinisial R.W.E alias Aldo pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada pukul 04.15 WIB kejadian di Jl.Pembangunan I RT 12 RW 09 kelurahan Rawa Badak Utara kecamatan Koja Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024).

RWE alias Waldo ini merupakan DPO Polres Metro Bekasi yang sudah satu tahun buron ini berhasil kami tangkap di Jl.Rawa Sengon Kelapa Gading Barat RT 004 RW 22 kelurahan Kelapa Gading Barat kecamatan Kelapa Gading ,Jakarta Utara.

Pelaku RWE berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pada pukul 03.00 WIB saat pelaku dari sebuah  acara pernikahan di Tanah Merah Rawa Sengon kecamatan Kelapa Gading lalu pelaku sendirian naik motor hendak menjemput pacar pelaku sekitar pukul 04.00 WIB pergi ke Waduk Empang Jl.Pembangunan 1 RT 12 RW 09 kelurahan Rawa Badak Utara kecamatan Koja Jakarta Utara atau di sekitar tempat kejadian (TKP), namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku, karena pelaku kesal maka pelaku pun pulang ke kontrakan pelaku selipkan dicelana pelaku yang pelaku pakai.," ucapnya.

Lalu pelaku kembali lagi ke TKP dengan meminta tolong teman pelaku Sdr Dani untuk mengantar pelaku ke TKP namun Sdr Dani tidak tahu menahu tentang perkaranya.Dan sesampainya di TKP pelaku menyuruh Sdr Dani untuk menunggu saja diatas sepeda motor, lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis Parang tersebut, lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada disekitar kejadian, setelah itu pelaku kabur dengan Sdr Dani ke kontrakan pelaku," tambahnya.

Penganiayaan berat yang direncanakan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak,  melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 Tahun penjara," Jelasnya.

 

(NK)

Polsek Koja # Polres Metro Jakut # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar