Dewan Pers - Polri Tanda Tangani MoU Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers
- Redaksi
- Sabtu, 12 November 2022 18:23
- 108 Lihat
- Berita Umum
Jakarta l Media Budaya Indonesia - Dewan Pers bersama Polri menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama tertuang dalam surat No. 03/DP/MoU/lll/2022 dan No.NK/4/lll/2022. Perjanjian kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers - Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Tujuan utama perjanjian kerja sama ini untuk meminimalkan kriminalitas terhadap karya jurnalistik.
Perjanjian kerja sama ini di tandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim ) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto,SH.,MH di Mabes Polri Jakarta Selatan Pada hari Kamis (10/11).
Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers.
Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Arif Zulkifli menjelaskan perjanjian kerja sama tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dengan kerja sama ini tidak diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan rekomendasikan oleh Dewan Pers," kata Arif.
Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/ produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan ini merupakan karya jurnalistik maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaiannya laporan ke Dewan Pers.
Sebaliknya jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai perundang - undangan. (Rilis resmi Dewan Pers/Tinta Hukum/*MBI)