Beraksi di Toko dan Perkantoran, 2 Komplotan Curat Pincang di Dor Polisi
- Redaksi
- Senin, 13 Januari 2025 13:40
- 37 Lihat
- Polri
MEDAN, Media Budaya Indonesia.Com - Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di parkiran toko dan kawasan perkantoran.
Dua tersangka tersebut yakni MAS (23) dan RA (25). Merupakan dua komplotan Curat yang berbeda kelompok.
“Keduanya tersangka berbeda kelompok, kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di toko dan kawasan perkantoran,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Polsek Medan, Senin (13/1).
Tersangka MAS (23) bersama komplotannya berjumlah 4 orang mengakui telah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan kantor pegadaian jalan Setia Budi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal pada Minggu (29/12/2024).
Sedangkan, RA (25) dan komplotannya berjumlah 3 orang terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah makan SS Fried Chicken jalan Sei. Batang Hari, Medan Sunggal pada Sabtu (21/12/2024).
“Komplotan MAS (22) berjumlah 4 orang dan RA (25) 3 orang. Semuanya sudah kami identifikasikan dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Gidion mengungkapkan, tersangka MAS ditangkap pada Kamis (9/1/2025) di jalan Baru Pasar, Sei Mencirim, Sunggal. Sedangkan tersangka RA ditangkap pada Jumat (10/1/2025) di jalan pasar II, Sei Mencirim, Kutalimbaru.
“Ditangkap di dua tempat dan hari yang berbeda. Dilakukan tindakan tegas terukur karna berusaha melawan petugas,” tukasnya.
Usai membawa kabur sepeda motor curiannya, para tersangka tersebut menjualnya dengan harga bervariasi kepada peminatnya.
“Dijual ada yang Rp4juta dan ada yang Rp5juta. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya,” terang Gidion.
Dari kedua tersangka, petugas turut menyita 4 unit sepeda motor, kunci letter T, letter L dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Kunci letter T dan L masih menjadi alat yang difavoritkan oleh tersangka Curat dan Curanmor, oleh karena itu kami kerap menargetkan alat-alat tersebut pada saat razia atau patroli pada malam hari,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(YR/*NK)