Polres Jakut Tangkap 25 Remaja Tawuran Membawa Senjata Tajam

  • Redaksi
  • Senin, 13 Maret 2023 16:47
  • 52 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara I Media Budaya Indonesia.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap anak tawuran 25 orang remaja yang dibawah umur 12 orang dan yang 4 anak masih sekolah sisanya 9 orang  anak. Kegiatan konferensi pers diadakan dilantai 6 Polres Metro Jakarta Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossok, SH bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Senin (13/3/2023).

Tawuran ini mereka lakukan lewat grup IG janjian untuk mengajak tawuran, ada kelompok yang bernama  R 19 dan kelompok yang lawan mengunakan group Bea cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan  oleh Polres Metro Jakarta Utara, HP, Air keras dan Sajam, kejadian dekat kantor Ninja Ekpres Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jalan Sukapura Timur Cilincing, Jl. Kampung Rawa Indah RT. 02 RW. 013 Kel.Pegangsaan Dua Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossok, SH menjelaskan kepada awak media semua anak - anak ini membutuhkan pengawasan dari orang tua dan kita harus menjaga kamtibmas biar Jakarta Utara ini aman dan masyarakat tidak takut dengan adanya tawuran di wilayah Jakarta Utara.

Kasat Reskrim berpesan kita harus menjaga keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat, ada yang ikut tawuran anak - anak  yang tertangkap ini masih berstatus sekolah 4 orang kita harus mengedepankan pendidikan anak-anak yang dibawah umur, dan tawuran ini terdiri dari anak  SMP dan SMA ada satu pelaku hasil tes urine menkonsumsi narkoba jenis ganja.

"Motif melakukan tawuran ini anak - anak remaja belia ini agar nama kelompok tersebut menjadi dikenal di dunia maya tepatnya di Instagram.

"Modus melakukan tawuran ini para kelompok ini memiliki akun Instagram dan masing-masing dan saling melakukan direct message (pesan) antara akun kelompok tersebut untuk melakukan tawuran.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Utara ada beberapa kelompok gengster yang mempunya akun di IG diantaranya : nama IG Mafia 19 Jakarta, Bea Cukai 19 Jakarta, Warleng 41 Jakarta,  R 2019 Oficial, Team Asbruk.

Pelaku yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara dikenakan pasal 2 ayat (1) Darurat No.12 tahun 1951 Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan atau menyangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Semua pelaku tawuran sudah diamankan dikantor Polres Metro Jakarta Utara bersama barang bukti.(NK)

Polres Jakut#Polda Metro Jaya# Media budaya Indonesia.com#

Komentar

0 Komentar