Mangkir Pemanggilan Polisi, Dirut PT. MCC Dianggap Kebal Hukum
- Redaksi
- Jumat, 13 Mei 2022 19:36
- 149 Lihat
- Berita Umum
JABAR | Budaya Indonesia - Usai Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) resmi memanggil Kepala Desa Pasirjaya Suhanda Hendrawan lantaran adanya aduan Karmila Warouw tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus tertanggal 14 Maret 2022, kini giliran Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) ketar ketir.
Pasalnya, Intani Choirina Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) dalaam beberapa panggilan mediasi tidak pernah hadir dan terkesan pemanggilan kepolisian itu dianggap angin lalu.
Melalui siaran pers nya, Jum'at (13/5/2022) Karmila Warouw selaku pelapor menyebut persoalan penutupan aset jalan desa dengan Portal yang dilakukan oleh PT. MCC / Intani Choirina dkk yang mengaku membeli lahan beserta jalan tersebut patut diduga melanggar hukum.
Berdasarkan beberapa narasumber, kata Karmila pembelian tanah dan jalan tersebut diduga hanyalah akal - akalan untuk menguasai aset desa Pasirjaya Kabupaten Bogor. "Itu sudah jelas, Kadesnya sendiri mengatakan tidak pernah menjual lahan itu, dan kita semua tau lahan dan jalan itu sudah lebih dari 20 tahun sudah berada disituh. "Kata Karmila.
Lebih rinci, Karmila mengatakan mediasi yang telah dilakukan di Polsek Cijeruk justru sangat bertentangan dengan laporan dirinya ke Polda Jabar. "2 hari setelah digelar mediasi itu, portal dibongkar, dengan alasan mereka akan dipagari dan dibangun pintu gerbang sebagai jalan pribadi. Malahan sebelum membongkar portal, jalan tersebut sudah dibongkar dan dirusak serta ditanami pohon - pohon sehingga tetap tidak bisa dilewati mobilisasi ke perkebunan. Itu artinya mereka telah menghilangkan barang bukti. "Ulasnya.
Diberitakan sebelumnya surat pemanggilan Nomor B/697/III/Ditreskrimus tertulis Kades Pasirjaya dipanggil keruang Unit II Subnit IV Tipidter gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 pukul 10 pagi untuk pemeriksaan.
Suhanda diperiksa terkait pemeriksaan keterangan atas dugaan tindakpidana Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 38 tentang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Intani Choirina Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) dengan cara menutup akses jalan menggunakan Portal yang berlokasi di Blok Cigadog Kp. Palalangon, Rt 002/03, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Roland Ronaldy menyoroti aduan masyarakat dengan adanya penutupan portal akses masuk perkebunan di Kp. Palalangon RT002/03, Ds. Pasirjaya Kec. Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Karmila menyebut perkara ditutupnya portal akses jalan perkebunan yang dilakukan PT. MCC / Intan Choirina dkk telah membuat kerugian dirinya baik materi dan materiil miliaran rupiah.
Sebelumnya telah viral diberbagai media adanya aksi untuk menyampaikan aspirasi warga penggarap dengan orasi penolakan adanya penutupan portal masuk area lahan garapan perkebunan yang dilakukan oleh oknum Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC).
Selidik punya selidik hasil penelusuran investigasi dan dari beberapa sumber, penutupan Portal tersebut harus di ketahui Kades Pasirjaya, namun Kades sulit ditemui, bahkan sangat terkesan menghidar dari konfirmasi wartawan.
Sebagai Kepala Desa yang memiliki kewenangan di wilayahnya, Kades Pasirjaya patut diduga telah melakukan penyelewengan jabatan, sehingga dinilai ada deal-dealan dengan pihak PT. Metropolitan City Center guna demi kepentingan pribadinya dan mengesampingkan ketentuan Undang Undang.
Berdasarkan keterangan tertulis hasil notulen pertemuan di kantor Desa pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 lalu antara pihak PT. Metropolitan City Center dengan pihak warga yang diwakili Karmila Warouw, Kades Pasirjaya mengklaim diriinya tidak pernah mengijinkan Intani Choirina Dirut PT. Metropolitan City Center untuk memportal akses jalan perkebunan. (*Red)