Polsek Kelapa Gading Tangkap Satu Pelaku Terkait Kasus Penipuan Money Changer
- Redaksi
- Senin, 13 Juni 2022 15:11
- 89 Lihat
- Polri
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia - Polres Metro Jakarta Utara adakan konferensi pers terkait kasus penipuan korban money changer, konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Herlambang bersama Jajaran anggota Polsek Kelapa Gading, Humas Polres Jakarta Utara dan para awak media, Senin (13/6).
Keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo Polsek Kelapa Gading telah menangkap 1 pelaku berinisial HW alias Ko Hen karena melakukan tindak pidana penipuan terjadi pada hari Selasa (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Bank BNI Kelapa Gading Jl. Boulevard Raya Blok. LA 6 No.24/25 Jakarta Utara dilakukan oleh tersangka HW alias Ko Hen terhadap barang milik korban PT. Hai Hai Valasindo berupa uang tunai sebesar SIN $ 14.000 ( Empat belas ribu dollar singapura) atau sebesar 155.750.000 (Seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku HW alias Ko Hen diketahui sudah melakukan penipuan sebanyak 5 kali : - Mangga Besar Polsek Tamansari 23 Maret 2015 dengan kerugian korban 157.200.000 - Kota Casablanka Jakarta Selatan Februari 2021 kerugian 10.000 dollar Amerika - Semarang Jawa tengah 16 September 2021 kerugian 143.500.000 - Tebet Polres Jakarta Selatan bulan Agustus 2021 dengan kerugian korban 144.900.000 - Kalideres Polres Metro Jakarta Barat 21 Oktober 2021 kerugian korban 141.800.000 - Kelapa Gading Jakarta Utara 31 Mei 2022 kerugian korban 155.750.000.
Barang bukti yang diamankan Polsek Kelapa Gading terdiri dari : 1 lembar cek Bank BNI dengan Cek No. C0299670 senilai 155.750.000, 1 lembar nota jual beli PT. Hai Hai Valasindo No. A 15110 senilai 155.750.000 - 1 lembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 lembar uang dollar Singapura SIN $ 1.000, Uang Tunai sebesar 57.000.000, 5 lembar Cek Tunai Bank Danamon, 1 Buah Tabungan dan kartu ATM Bank Danamon atas nama Hans Wijaya dengan No rekening 003587623103 - 1 kemeja putih merk Menzone, 1 celana jeans panjang merk H&M, 1 unit HP merk Realme Tyfe C21-Y warna hitam, 1 bendel prinout Chat WhatsApp dengan pelaku.
Pasal yang dilanggar oleh pelaku HW alias Ko Hen laki - laki (56 tahun) penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
Pelaku HW alias Ko Hen hasil dari kejahatan penipuan Money Changer di pergunakan untuk judi online," ujar Wibowo.
Pelaku sudah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. (*Ahmad FG)