Dede Farhan Aulawi, Kemampuan Komunikasi Sosial Dalam Pembinaan Teritorial
- Selasa, 13 September 2022 17:18
- 119 Lihat
- Berita Umum
BANDUNG | Budaya Indonesia - Setiap manusia pada dasarnya merupakan mahluk sosial, artinya tidak ada seorangpun yang mampu mandiri, melainkan satu sama lain saling membutuhkan. Oleh karenanya dalam melaksanakan peran sosialnya, ia akan berinteraksi dengan satu dan lainnya. Dalam konteks inilah setiap orang membutuhkan kemampuan ‘komunikasi’ agar bisa berinteraksi dengan yang lainnya. Apalagi bagi orang yang mengemban peran dan fungsi yang menuntut kemampuan komunikasi dengan baik, maka keterampilan komunikasi menjadi keahlian utama yang harus dimilikinya. Inilah yang disebut dengan komunikasi sosial yaitu komunikasi seseorang dengan yang lainnya dalam melkukan interaksi sosial dalam kehidupan empiriknya. Baik dalam konteks pelaksanaan tugas pekerjaan ataupun untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban lainnya.
“ Aktifitas interaksi sosial dalam bentuk komunikasi tersebut dilakukan bisa secara verbal atau non verbal maupun simbolis. Komunikasi sosial yang banyak dilakukan untuk meningkatkan kohesi sosial dan bersifat sugestif biasanya disebut Komunikasi Persuasif, yaitu komunikasi yang bersifat mengajak seseorang atau sekelompok orang untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan harapannya. Oleh karena itu kemampuan komunikasi sosial bagi aparat kewilayahan sangat diperlukan sebagai media untuk menjalin komunikasi secara efektif dengan komponen bangsa lainnya, sehingga akan terwujud suatu kesepahaman dalam rangka penyiapan potensi nasional menjadi kekuatan nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Landasan pemikiran sebagai kerangka hukum dalam operasional tugas komunikasi sosial komando kewilayahan yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI “, ujar Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (12/9).
Hal tersebut ia sampaikan saat berbincang – bincang di kediamannya terkait dengan pentingnya kemampuan dalam melakukan komunikasi sosial bagi aparat kewilayahan untuk melakukan pembinaan teritorial yang efektif. Dede sendiri selama ini termasuk orang yang begitu getol dan rajin dalam melakukan pembinaan teritorial di berbagai wilayah dan berbagai komunitas kemasyarakatan meskipun dia sendiri bukanlah aparatur yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut. Baginya panggilan pengabdian untuk bangsa dan negara tidak harus dikerangkeng oleh baju atau kewajiban, melainkan sebuah panggilan hati untuk turut serta berpartisipasi dalam membangun dan memelihara semangat bela negara.
Menurutnya, komunikasi sosial pada dasarnya merupakan proses yang diselenggarakan dan berhubungan dengan perencanaan dan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan negara. Kepemimpinan dan Komunikasi Sosial merupakan seni dan kecakapan aparatur untuk menyelami, menghubungi, mempengaruhi serta mengajak masyarakat untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan istilah pembinaan teritorial, yaitu segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap aspeknya dalam rangka menjadikan kekuatan wilayah sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Pertahanan Keamanan Negara.
Kemudian untuk bisa melakukan pembinaan teritorial dengan baik, tentu diperlukan Kemampuan Teritorial, yaitu kemampuan umum yang harus dimiliki oleh setiap individu aparat komando kewilayahan baik secara individu maupun satuan guna mendukung tugas pembinaan teritorial, meliputi kemampuan temu cepat, lapor cepat, kemampuan manajemen teritorial, pembinaan kemampuan penguasaan wilayah, kemampuan perlawanan rakyat dan kemampuan komunikasi sosial. Ungkap Dede.
Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa penjabarannya bisa dilakukan untuk membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer perang sesuai dengan Sishanta. Di samping itu juga untuk membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Para pengemban fungsi teritorial berkewajiban mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan fungsi yang berada dibawahnya meliputi petunjuk pembinaan, petunjuk teknik serta petunjuk administrasi. Tehnis pelaksanaan fungsi teritorial tersebut salah satunya melaksanakan komunikasi sosial yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan antara TNI dengan segenap komponen bangsa.
“ Dengan demikian maka kemampuan komunikasi sosial aparat komando kewilayahan perlu senantiasa ditingkatkan dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat memperlancar proses penyiapan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan di daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Memang tidak ada yang sekali jadi seperti membalikan telapak tangan. Semua pasti butuh proses, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi untuk mengetahui hal – hal apa saja yang menjadi hambatan, dan hal – hal apa yang harus dipertahankan atau harus diperbaiki. Disinilah satu sama lain, setiap komponen bangsa hendaknya turut serta mewujudkan apa yang menjadi cita – cita nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing warga negara. Jangan biarkan negara berjalan sendiri tanpa peran serta warga negaranya “, pungkas Dede.
( Cp )