Tolak Penarikan Paksa & Lelang Sepihak, Tim Advokat TFM Law Office Layangkan Gugatan PMH Terhadap PT Toyota Astra Financial Services di PN Jakarta Utara

  • Redaksi
  • Selasa, 13 Oktober 2026 18:30
  • 224 Lihat
  • Nasional

Jakarta Utara,  Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum TFM Law Office & Partner, yang terdiri dari Advokat Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., C.PLM., Advokat Riko Simanjuntak, S.H.,secara resmi melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Toyota Astra Financial Services (PT TAF) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). 

Gugatan tersebut diajukan untuk membela hak-hak hukum klien mereka, Ibu Daryati, yang menjadi korban dugaan tindakan kesewenang-wenangan berupa penarikan paksa serta pelelangan sepihak atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush Nopol B 1330 UOW milik sah kliennya.

Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini berawal ketika BPKB kendaraan milik Ibu Daryati dipinjam oleh Sdr. Dadan Yuhana pada Maret 2022 untuk modal usaha. Tanpa sepengetahuan, wewenang, maupun persetujuan dari Ibu Daryati selaku pemilik sah, timbul Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas nama Dadan Yuhana pada PT TAF.

Perbuatan Sdr. Dadan Yuhana yang memalsukan dan menyalahgunakan pengurusan pembiayaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan Tindak Pidana Penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 701/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 16 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Meskipun Ibu Daryati tidak pernah menjadi penjamin atau menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, pada 24 Juli 2023, kendaraan miliknya dihentikan dan ditarik secara paksa oleh beberapa orang debt collector yang bertindak atas nama PT TAF di kawasan Jalan Transyogi Cileungsi di bawah ancaman dan intimidasi. 

Pasca penarikan paksa tersebut, PT TAF melanjutkannya dengan melakukan pelelangan sepihak tanpa adanya pendaftaran/penetapan eksekusi yang sah dari Pengadilan Negeri.

Tim Kuasa Hukum menilai tindakan eksekusi dan pelelangan sepihak oleh PT TAF jelas bertentangan dengan hukum dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK No. 18/PUU-XVII/2019 jo. PMK No. 2/PUU-XIX/2021) yang melarang keras penarikan paksa jaminan fidusia tanpa penetapan eksekusi Pengadilan Negeri atau tanpa adanya kesukarelaan dari pihak pemilik/debitur.

"Tindakan Tergugat (PT TAF) yang menguasai, menarik secara paksa, hingga melelang aset kendaraan milik klien kami tanpa dasar perjanjian yang sah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

Klien kami sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani penjaminan apa pun pada pihak leasing," tegas Tim Kuasa Hukum TFM Law Office & Partner.

Sebelum mendaftarkan gugatan ini, pihak Kuasa Hukum telah melayangkan Surat Somasi Pertama dan Kedua kepada PT TAF bahkan mendatangi kantor PT.TAF bertemu dengan Pak Anton & Pak Dodi agar diselesaikan dengan secara kekeluargaan, namun tidak ada iktikad baik untuk memulihkan hak-hak korban.

Tuntutan dan Petitum Gugatan
Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini,

Tim  Kuasa Hukum menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan & Menyatakan PT Toyota Astra Financial Services (PT TAF) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan Ibu Daryati sebagai pemilik sah beriktikad baik.
 
 Uang Paksa (Dwangsom): Membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
 
Memerintahkan Tergugat untuk menjaga status status quo atas kendaraan Toyota Rush Nopol B 1330 UOW dan tidak mengalihkannya kepada pihak manapun selama proses persidangan berlangsung.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak sewenang-wenang melakukan penarikan paksa dan lelang sepihak di luar prosedur hukum yang berlaku.

 

Red

Timbul Francisco Malau Konsultan Hukum#InfoCyber.Id#Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar