Dewan Kota Prihatin Dengan Kinerja ASN CKTRP Kecamatan Pademangan

  • Redaksi
  • Jumat, 14 Januari 2022 08:31
  • 103 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta l Budaya Indonesia - Satu unit bangunan 4 lantai di Jalan Pademangan 4 Tengah RT.11 RW. 01 No. 19 , Gang 32 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara, berdiri kokoh dan menjadi bahan tontonan para warga dan pejabat di Kecamatan Pademangan.

Padahal, keberadaan bangunan tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga saat ini, proses pembangunan gedung tersebut seperti tidak ada rintangan dan hambatan berarti.

Salah seorang warga sekitar lokasi bangunan, Puji saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa keberadaan bangunan tersebut diduga menyalahi izin.

“Setau saya ini bangunan menyalahi izin dan sudah di Segel pak. Tapi nyatanya bangunannya tetap berjalan di kerjakan terus,” ujarnya.

Dikatakannya, sering sekali petugas dari Kecamatan maupun dari Walikota ke lokasi bangunan.

“Hampir setiap minggu petugas dari Kecamatan maupun Walikota mendatangi lokasi bangunan ini pak,” terangnya.

Sementara itu pada hari Kamis (13/01/2022) Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, Desi hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara , H.Kusnadi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau menjawab.

Menanggapi keberadaan bangunan melanggar yang dibiarkan bebas membangun di Kecamatan Pademangan tersebut, Syarizal Dewan Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengatakan saya banyak pengaduan dari warga dan sangat prihatin dengan kenerja ASN Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan." bahwa  CKTRP Kecamatan Pademangan maupun Sudin Jakut sudah kehilangan akal sehat.

“Saya tidak habis pikir bangunan setinggi ini melanggar izin, sudah Segel tapi bisa tetap membangun. Pemilik bangunan yang tidak paham aturan, atau pejabat CKTRP Jakut yang suka-sukanya permainkan aturan,” tuturnya.

Dikatakannya, di DKI Jakarta, sebelum membangun, masyarakat sudah harus punya legalitas membangun, yakni IMB.

“Jika melanggar tidak IMB, itu melanggar dan wajib ditindak bongkar paksa sesuai Perda 7.tahun 20010 dan pergub: 128 tahun 2012,” ungkapnya.

Namun jika bangunan setinggi 4 lantai menyalahi IMB, kata syarizal, perlu dipertanyakan.

“Apabila gedung setinggi itu tidak ada IMB tapi tidak ditindak, saya pastikan ini ada permainan dan harus diusut,” tandasnya.

Walikota Jakarta Utara, Ali Mualana Hakim yang dikonfirmasi Rabu(12/01/2022.)menyebutkan akan melakukan pengecekan. “Akan kita cek,” tuturnya. (Sutarno)

Komentar

0 Komentar