Diduga Bangunan Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak sesuai IMB di Sunter Agung
- Redaksi
- Kamis, 14 Maret 2024 20:41
- 117 Lihat
- Berita Umum
Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Bangunan diduga tidak sesuai Izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar PERDA Tahun 2007 "TERTIB BANGUNAN" pasal 36 ayat 3 yang berbunyi, "setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan". Tentang bangunan yang melanggar IMB, pemilik yang bernama TJUN KJUN MEN di daerah Jl. Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (14/3).
Saat dikonfirmasi awak media pemilik bangunan yang bernama Bapak TJUN KJUN MEN mengatakan sudah ngasih ke seorang oknum pemilik Media yang berinisial H.
TJEN KJUN MEN menambahkan ia menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 3 juta, ke seorang oknum pemilik Media tersebut," Ucap TJEN KJUN MEN.
Menurut pemilik bangunan, uang tersebut buat pembeckapan dilapangan yang saat ini lagi dibangun," pungkasnya. (NK)