Pemkot Jakut Siapkan Rekomtek Surat Peringatan Bongkar Bagian Bangunan Okupasi Fasos Fasum Ruko Niaga Pluit

  • Redaksi
  • Minggu, 14 Mei 2023 13:28
  • 54 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com -  perjuangan Riang. Ketua rt. 011/03.akhirnya berhasil, dan sempat ramai di media online dan dukungan dari dprd dki jakarta, akhirnya

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tengah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit,kecamatan Penjaringan. 

Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari kedepan. 

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Sabtu (13/5). 

Hasil pendataannya selama ini, dipastikan keberadaan bagian bangunan Ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak psempitan ruang milik jalan. 

Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO). 

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT. Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT. JAKPRO," terangnya.

Untuk itu dalam memperkuat Rekomtek yang akan dikeluarkan, dipastikannya rapat koordinasi teknis intens digelar dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. Tentunya rapat tersebut turut melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT. JAKPRO dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," Jelasnya. (Sutarno)

DKI Jakarta # Pemkot Jakut # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar