Sengketa SIPT Rumah Jalan Purwodadi 1 No. 96 Surabaya, Polrestabes Surabaya Menunggu Arsip dari BPKAD Pemkot Surabaya

  • Redaksi
  • Minggu, 14 Mei 2023 14:03
  • 107 Lihat
  • Berita Umum

KOTA SURABAYA I Media Budaya Indonesia. Com - Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi melakukan penyelidikan sengketa Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jl. Purwodadi I No. 96, Surabaya, Minggu (14/05/2023). Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/1757/SP2HP/V/ RES.1.2/2023/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2023 menyebutkan dengan rujukan Surat Penyelidikan bernomor: Sprint-Lidik/3612/XI/RES.1.2./2022/Satreskrim, tanggal 24 November 2022.

“Saya mewakili kuasa hukum para ahli waris almarhum Moersyidah, mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, bapak AKBP Mirzal Maulana yang serius dan konsisten menangani perkara kami. Semoga perkara klien kami, Aniya Rachma beserta saudara-saudaranya sebagai ahli waris sah dari almarhum Moersyidah dan pemilik sah IPT rumah di Jl. Purwodadi I No. 96, Surabaya berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) Notaris Goesti Djohan Nomor 139, tertanggal 21 November 1975 segera tuntas dengan rasa keadilan,” ucap kuasa hukum para ahli waris almarhum Moersyidah, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H, Mingggu (14/05/2023).

Seperti diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/1757/SP2HP/V/RES.1.2/2023/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2023 menyebutkan, bahwa aduan dugaan tindak pidana membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang diperuntukkan sebagai bukti penguasaan/penyerobotan bangunan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan/atau menyuruh memasukkan keterangan Palsu dan/atau sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP  Jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 167 KUHP jo Pasal 385 KUHP jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 jo atas Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jl. Purwodadi I No. 96, Surabaya telah melakukan langkah-langkah, yakni: melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan introgasi terhadap Aniya Rachmi, Anwar Wachyudi, Malik Ibrahim (Direktur PT. Fazza Inti Logistik), Rusmania, Ignatius Hotlan H, S.H., M.H (BPKAD) Pemkot Surabaya, melakukan cek lokasi rumah di Jl. Purwodadi I No. 96, Surabaya dan melakukan analisis dokumen.

Rencana kegiatan selanjutnya, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, yaitu:  menunggu arsip SIPT atas persil Jl. Purwodadi I No. 96, Surabaya dari BPKAD Pemot Surabaya.

“Semoga dalam waktu dekat arsip asli SIPT persil Jl. Purwodadi I No. 96, Surabaya, segera ditemukan dan bisa cepat diberikan kepada pihak penyidik Polrestabes Surabaya. Supaya perkara ini terang benerang,” tegas Dwi.

“Karena, sejak lama kami berusaha beritikad baik memohon dan meminta salinan SIPT kepada pihak BPKAD, tapi tidak diberikan oleh pihak BPKAD Pemkot Surabaya. Bahkan kagetnya, kami malahan mendapat Surat Jawaban No. 593/3571/436.7.11/2019, tertanggal 02 Mei 2019, perihal: Permohonan Status Tanah di Jl. Purwodadi I/96, Surabaya, yang ditanda tangani Ira Tursilowati, S.H., M.H yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya,” tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.

“Dimana dalam isi surat itu, menyebutkan bahwa SIPT sudah atas nama orang lain dan sudah terblokir. Klien kami dituding tidak memiliki legal standing. Hal ini yang menjadi pertanyaan kami. Bagaimana ceritanya klien kami tidak memiliki legal standing, padahal klien kami memiliki Perjanjian Jual Beli Notris Goesti dan Keputusan Pengadilan Agama sebagai Ahli Waris, ,” tutup Dwi. (NK)

Pemkot Surabaya # Polres Surabaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar