Satpol PP Tanjung Priok Tindaklanjuti aduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Bangunan di Kelurahan Sunter Agung

  • Redaksi
  • Senin, 14 Juli 2025 20:50
  • 38 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran bangunan di wilayah Kelurahan Sunter Agung pada Senin, 14 Juli 2025. Penertiban dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga kegiatan selesai.

Penindakan dilakukan di Jl. Agung Perkasa 10, berdasarkan laporan adanya kegiatan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Petugas Satpol PP mendapati kegiatan pembangunan yang melanggar dan mengambil langkah untuk sementara menghentikan pekerjaan di lokasi tersebut.

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada perlawanan dari pihak pemilik bangunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, serta sebagai upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kegiatan penindakan ini melibatkan unsur gabungan, antara lain 
Kasatpol PP Kelurahan Sunter Agung, Pengendali Ketertiban Umum dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Danru 5 beserta Regu 5 Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Anggota Satpol PP Kelurahan Sunter Agung.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai aturan. “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan profesional dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan tata ruang dan pembangunan, serta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang meresahkan lingkungan.

 

(Slim/NK) 

Satpol PP Tanjung Priok# Pemkot Jakarta Utara# Satpol PP Provinsi DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar