Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

  • Redaksi
  • Selasa, 14 Juli 2026 15:18
  • 20 Lihat
  • Polri

Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP. Tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah melakukan aksinya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. “Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” kata Kombes Budi.

Polda Metro Jaya#Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar