Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
- Redaksi
- Selasa, 15 Februari 2022 16:11
- 90 Lihat
- Polri
JAKARTA l Budaya Indonesia - Polsek Koja adakan pers rilis di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, kegiatan konferensi pers dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo didampingi Kapolsek Koja Kompol Mulayana, Kasubag Humas Polres Jakarta Utara AKBP Hesti Murdiyanto serta Jajaran personil anggota Polsek Koja pada hari Selasa (15/2/2022).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo memberikan keterangan pada awak media, kronolgis kejadian berawal pada hari Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB tersangka MY dan tersangka BP chating di FB untuk mengajak bertemu saksi dan korban di depan Kantor Pegadaian Pasar Permai Koja sementara tersangka yang lainnya menunggu dari jarak kurang lebih 100 meter. Setelah korban dan saksi bertemu dengan tersangka MY dan BP lalu saksi mengajak ke daerah Priok saat di Jl.Deli Kel.Koja Kec.Koja Jakarta Utara tersangka YT, IP, AOS memepet kendaraan yang dibawa korban dan saksi kemudian para tersangka menarik saksi dari motor hingga korban dan saksi terjatuh dan korban, saksi terjatuh lalu dipukul tersangka YT, dan IP selanjutnya motor dibawa pergi oleh para pelaku
" Kemudian anggota Polsek Koja mendapat informasi telah terjadi begal atau perampasan sepeda motor dari masyarakat lalu petugas mengecek ke lokasi TKP dan menemui korban di RS.Koja dan diarahkan membuat LP di Polsek Koja. Selanjutnya anggota reskrim Polsek Koja melakukan penyelidikan dengan upaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Jumat (11/2/2022) sekitar jam 14.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap di daerah Kp.Muara Bahari Tanjung Priok bersama barang bukti sepeda motor.
Para tersangka berjumlah 5 orang diantaranya berinisial : YT, IP, AOS, MY, BP adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari : 1 unit sepeda motor merk Honda Beat no pol B.3940 UHC atas nama Ines Mardiati berikut STNK milik korban , 1 unit sepeda motor merk Supra X warna hitam No pol B. 6713 URJ berikut STNK milik pelaku yang digunakan.
Para pelaku diamankan di Polsek Koja bersama barang bukti pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUH Pidana.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyerahkan langsung barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya (korban). (Rommel)