Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH.,MH.,Melalui PLT Kadis DPMD Memberikan Pernyataan Bohong

  • Redaksi
  • Selasa, 15 Maret 2022 19:17
  • 42 Lihat
  • Berita Umum

Sumenep l Budaya Indonesia  - Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH., telah mengeluarkan rilis berita secara resmi melalui Plt Kepala Dinas DPMD diberbagai media  soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep membuat Kurniadi SH kuasa hukum Ahmad Rasidi angkat bicara, Selasa (15-03-2022).

Berdasarkan rilis tanggapan Kurniadi SH., kuasa hukum penggugat Ahmad Rasyidi, menjelaskan bahwa dalam rilis berita yang dikeluarkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.,SH., MH,  yang disampaikan melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau asisten 2 setda Kabupaten atau Ketua ll Tim Pilkades Kabupaten Moh Ramli.,S.Sos., M.Si., yang pada pokoknya mengklaim bahwa dirinya telah melaksanakan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY junto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 adalah merupakan pernyataan bohong atau pernyataan yg bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

"Hal itu terbukti sampai sampai sekarang Ahmad Rasyidi belum diangkat dan dilantik sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Desa Rubaru tahun 2019 yang lalu sebagai mana telah diperintahkan  oleh pengadilan melalui amar putusan."jelas Kurniadi.

Kurniadi menegaskan, pengakuan Bupati Sumenep tersebut merupakan kebohongan publik, dan merugikan kliyennya karena apa yang dinyatakan oleh Bupati melalui berbagai pemberitaan media tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Selain itu, klaim bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa, dinilai Kurniadi, sebagai pengakuan yang juga merupakan Penyataan bohong.

Pasalnya, meskipun diakui Kurniadi Bupati telah mencabut Objek Sengketa, akan tetapi pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa tersebut sudah dalam keadaan gugur, yakni sudah dalam keadaan tidak berlaku karena masa berlakunya yang telah berakhir. Bukan karena dicabut oleh Bupati Sumenep.

“Objek Sengketa telah gugur dan telah berakhir dengan sendirinya sejak tanggal 14 Maret 2021. Karena merupakan batas akhir 60 hari kerja sejak putusan inkrach. Sedangkan Objek sengketa baru dicabut oleh Bupati pada tanggal 10 November 2021,” Demikian kata Kurniadi. SH., Selasa (15/03).

Berdasar alasan tersebut, lanjut Kurniadi, pengakuan Bupati yang mengaku telah mencabut Objek Sengketa merupakan pengakuan yang bohong melompong.

“Bupati Ach. Fauzi, SH., MH., itu bohong melompong, mas. Karena pada saat Objek Sengketa dicabut statusnya sudah dalam keadaan gugur,” terang Kurniadi kepada wartawan Nusantara-post.com melalui chat whats’Appnya.

Sesungguhnya, sambung dia, gugurnya Objek Sengketa juga sudah diakui oleh Bupati Sumenep, karena Bupati dulunya pada tanggal 14 Maret 2021, telah mengangkat Plt. Kades kepada anak menantu Kades Non Aktif, Ghazali., SH (yang berhenti karena SK pengangkatannya sebagai Kades sudah gugur).

Disinggung mengenai apakah tindakan Bupati yang telah bersurat kepada BPD Desa Matanair untuk mengajukan usulan pengangkatan dan pelantikan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang telah melaksanakan putusan?

Kurniadi menjawab pertanyaan wartawan dengan nada yang berang. Pasalnya, kata dia, yang diperintah oleh pengadilan itu sudah jelas, yaitu untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi. “Bukan untuk bersurat kepada BPD Matanair,” ujarnya.

Saat ditanya soal mengenai apakah Bupati berwenang untuk mengangkat dan melantik Calon Kades Terpilih menjadi Kepala Desa kalau tidak ada surat usulan dari BPD.

Kurniadi mengatakan, jika Bupati tetap berwenang dan merupakan kewajiban bupati untuk mengangkat dan melantik calon Kades Terpilih Ahmad Rasyidi.

Menurutnya, surat usulan dari BPD untuk mengangkat dan melantik Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati, merupakan norma yang bersifat Opsional karena peraturan dasarnya juga terdapat norma yang telah mengantisipasi bilamana BPD tidak mengajukan surat usulan.

“Bilamana BPD tidak mengajukan surat usulan, maka berdasarkan Perbup 54/2019, Bupati mengangkat dan melantik Calon Kades Terpilih atas dasar Laporan Camat,” jelasnya.

Ditambahkan Kurniadi, dirinya menduga alasan Bupati yang tidak mengangkat dan melantik kliennya dengan alasan yang berputar-putar, lebih didasarkan pada alasan politik pribadi bukan karena alasan hukum. “Kalau berdasarkan hukum, bupati wajib mengangkat dan melantik,” tegasnya.

Disinggung mengenai alasan politik yang bagaimana? Pengacara dari YLBH Madura itu menilai karena kliennya tidak dikualifikasi sebagai barisan pendukung Achmad Fauzi saat Pilkada yang lalu. (FAN/Red)

Komentar

0 Komentar