Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Sementara Dihentikan, Tunggu Keputusan Pemkab Karo

  • Redaksi
  • Minggu, 15 Maret 2026 15:21
  • 57 Lihat
  • Polri

Karo, Media Budaya Indonesia.Com - Kisruh terkait pengutipan retribusi masuk ke kawasan wisata air panas di Kabupaten Karo kembali terjadi.Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu malam (14/3/2026) di kawasan Wisata Air Panas Desa Doulu, Semangat Gunung, Kecamatan Berastagi.

Kericuhan dipicu oleh aksi pengutipan retribusi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Marga Purba (Simantek Kuta) terhadap pengunjung yang masuk ke kawasan wisata tersebut. Aktivitas tersebut memicu keberatan dari pihak pengelola Pos Retribusi resmi yang lokasinya tidak jauh dari titik pengutipan tersebut, sehingga situasi sempat memanas.

Menanggapi kondisi itu, jajaran Kepolisian dari Polsek Berastagi segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan mediasi. Kapolsek Berastagi, AKP D.B. Hendry Tobing, SH, MH, yang memimpin langsung penanganan di lapangan bersama Kanit Intel, melakukan koordinasi dengan kedua pihak guna meredam ketegangan.Untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar, aparat kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait pada malam yang sama.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasat Intel Polres Tanah Karo AKP Handel Sembiring, perwakilan Dinas Pariwisata selaku koordinator lapangan bagian retribusi Budiman Surbakti, Kepala Desa Doulu Emil Justin Ginting, Camat Berastagi David Cardona Sembiring, perwakilan pengelola Pos Retribusi Kriston Purba, serta Ketua Perkumpulan Marga Purba Sopan Purba.

Setelah melalui diskusi yang berlangsung cukup panjang, seluruh pihak akhirnya menyepakati bahwa untuk sementara waktu tidak ada pihak yang melakukan pengutipan retribusi kepada pengunjung yang menuju kawasan Wisata Air Panas Doulu–Semangat Gunung.

Kesepakatan tersebut diambil guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.Keputusan akhir mengenai pihak yang berwenang melakukan pengutipan retribusi akan menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila masih ada pihak yang melakukan pengutipan secara sepihak, maka aparat keamanan diminta untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pertemuan yang dimediasi oleh aparat kepolisian tersebut berakhir pada Minggu dini hari (15/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dalam situasi yang kondusif.

 

(Lia Hambali/*NK) 

Kabupaten Karo# Media Budaya Indonesia. Com# Infopesisirnews. Id# Seputar Jakut# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar