Puskesmas Kertasemaya Terima Surat Teguran Dari Pemdes Tulungagung Terkait Membuang Limbah Secara Sembarangan
- Sabtu, 15 Januari 2022 10:26
- 152 Lihat
- Berita Umum
INDRAMAYU | Budaya Indonesian - Pemerintah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu layangkan surat teguran kepada UPTD Puskesmas Kertasemaya sebagai bentuk protes terkait adanya dugaan temuan limbah B3 medis ditepi bantaran sungai Sindupraja. ( 15/5/2022 )
Adapun isi surat teguran dengan nomor surat 474/PEMDES, sifat : Penting, Perihal : Teguran, ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertasemaya Indramayu.
Isi suratnya sebagai berikut :
Disampaikan dengan Hormat
Sehubungan dengan temuan limbah medis yang dibuang dibantaran sungai Sindu Praja maka kami pemerintah Desa menghimbau agar pihak UPTD kesehatan dapat membuang limbah tersebut lebih tertib dan aman dan tidak dibuang dibantaran sungai karena dianggap membahayakan serta mengganggu ekosistem lingkungan.
Demikian himbauan ini agar dapat diperhatikan.
Tertanda Kuwu Tulungagung Hj. Hartinih pada tanggal 13 Mei 2022.
" Surat teguran tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah Desa terkait kebersihan lingkungan, apalagi Ibu Bupati selalu mempermasalahkan sampah yang ada di sungai, Kita kirim surat teguran agar UPTD Puskesmas lebih peduli lagi akan kebersihan lingkungan khususnya di Desa Tulungagung ". Ucapnya kepada awak media di kantor Pemdes
Di langsir dari pemberitaan sebelumnya "
https://mediabudayaindonesia.com/news/show/0905202208-terlalu-puskesmas-kertasemaya-buang-limbah-medis-b3-secara-sembarangan-ke-tepi-sungai "
Diduga pihak UPTD Puskesmas tidak terima dengan adanya pemberitaan pembuangan limbah Medis ke aliran sungai yang dilakukan oleh petugas puskesmas Kertasemaya, Padahal dari kelima media yang memberitakan limbah yang di buang sembarangan ke aliran sungai oleh UPTD Puskesmas Kertasemaya tersebut dalam hal pemberitaan sudah mengedepankan kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada Drg. Vony Nursanti sebagai kepala puskesmas (kapus) sebelum pemberitaan di tayangkan, dan tulisan dalam pemberitaan pun sesuai dengan fakta dilapangan serta keterangan dari narasumber saksi.
Selanjutnya pihak UPTD Puskesmas melalui salah satu media lokal Indramayu (11/05/2020) merilis berita sanggahan (berita tandingan), Yang sangat di sayangkan isinya pernyataan tuduhan Kepala Puskesmas terkait pemberitaan 5 (lima) media online lokal dan nasional termasuk mediabudayaindonesia.com yang bermuatan provokatif dan menyebar berita bohong, serta dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Setelah pemberitaan tayang, Kapus Kertasemaya DRg. Vony Nursanti meminta hak jawab kepada mediabudayaindonesia.com pada malam harinya dan hak jawab akan di lakukan keesokan. Namun saat di hubungi keesokan harinya, Kapus seakan menghindar dengan tidak mengangkat telfon dari awak media dan awak media lain pun sudah menawarkan hak jawab dan hak koreksi kepada Kapus, namun terkesan diabaikan, Bahkan yang muncul berita sanggahan dari media lain.
Dengan selalu mengedepankan kode etik jurnalistik awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi Kapus di kantornya beberapa kali namun beliau tidak berkenan menemui dengan alasan sedang ada kegiatan di Dinkes.
Tak sampai disitu, Para awak media pun terus berusaha memenuhi permintaan hak jawab dari Kapus, Akan tetapi sangat di sayangkan, Justru Kapus terkesan tidak koperatif dengan cara mengabaikan permintaanya sendiri.
Dan sangat di sayangkan pula kepada media yang memuat berita tandingan tanpa mengkonfirmasi narasumber dari pemberitaan sebelumnya, sehingga mengabaikan kode etik jurnalistik dan isi beritanya pun bukan sebuah produk jurnalistik, lalu ada apa dengan pihak puskesmas sehingga panik dan mengundang media lain yang memuat pemberitaan tidak berimbang dan justru sangat provokatif.
Drg. Vony Nursanti dalam hal ini justru adalah orang yang harus bertanggung jawab karena telah membuat konflik antar sesama profesi wartawan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat, seharusnya pihak UPTD ketika adanya kekeliruan tekhnis dan adanya pelanggaran hukum dalam pemberitaan dapat melaporkannya ke Dewan Pers bukan dengan kembali membuat pemberitaan provokatif.
Dijelaskan dalam pasal 17 ayat 2 undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 bahwasannya masyarakat dapat melakukan kegiatan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis dalam pemberitaan yang dilakukan oleh Pers, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers Nasional.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya mediabudayaindonesia.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Puskesmas Kertasemaya, setelah berita tersebut tayang dan kapus meminta hak jawab akan tetapi kapus sendiri yang mengabaikan bahkan tidak merespon saat di hubungi melalui telfon seluler untuk waktu memberikan hak jawab untuk pemberitaan. Bahkan sampai saat ini pihak Puskesmas Kertasemaya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sangat disayangkan Kapus Kertasemaya Drg. Vony Nursanti memberikan klarifikasi pemberitaan pada media lain yang menyudutkan pemberitaan sebelumnya dan cenderung provokatif.
Sampai saat ini, Awak mediabudayaindonesia.com dan beberapa rekan media lainnya masih menunggu tindakan koperatif dari pihak Puskesmas Kertasemaya untuk dilakukannya klarifikasi pemberitaan dan mewujudkan sinergitas antara Pers dan Pemerintah demi mewujudkan informasi yang akurat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang yang telah diatur pada UU Pers Nomor 40 1999.
( Cp )