Wajib Pajak Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Diimbau Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
- Redaksi
- Kamis, 15 September 2022 16:20
- 70 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia – Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Bambang Eko P mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan WP mulai hari ini, Kamis (15/9) hingga Kamis (15/12) mendatang.
“Ini suatu kebijakan yang sangat bisa dimanfaatkan WP untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya karena semua sanksi administrasi pajak daerah dihapus untuk periode pembayaran pokok pajak selama periode empat bulan ke depan,” kata Bambang Eko P saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Dia merinci, terdapat tiga kategori penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam kebijakan tersebut, diantaranya penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok, penghapusan bunga atas Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar, dan penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran.
Kebijakan ini diterapkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
“Kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” tutupnya.(Ahmad)