Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Raya Hankam
- Redaksi
- Rabu, 15 Oktober 2025 19:44
- 18 Lihat
- Kriminal

KOTA BEKASI, Media Budaya Indonesia. Com -Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Raya Hankam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers di lobi Mapolres pada Rabu (15/10/2025).
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Jalan Raya Hankam. Korban, seorang remaja berinisial HHD (16 tahun), meninggal dunia akibat luka senjata tajam.
Polisi berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur Inisial NT (17 tahun), IM (16 tahun), dan MS (15 tahun).
Satu pelaku lain berinisial H saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus ini berawal dari selisih paham atau konflik antara korban (HHD) dengan pelaku yang kini DPO, yaitu saudara H.
Motif utama kejadian adalah perselisihan tersebut, di mana pelaku H kemudian mengajak tiga rekannya untuk menemui korban HHD. Mereka datang dengan persiapan dan membawa senjata tajam, termasuk celurit.
"Timbul konflik antara mereka, sehingga penganiayaan dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa, celurit dan lain sebagainya, yang mengakibatkan korban ini terkena bacokan dan luka senjata tajam hingga meninggal dunia," jelas Kapolres.
Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mengingat para pelaku adalah anak di bawah umur (usia 15 hingga 17 tahun), proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.