Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Bank DKI Memfasilitasi Program Tersebut

  • Redaksi
  • Minggu, 16 Januari 2022 10:02
  • 97 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta l Budaya Indonesia – Kabar gembira bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta kabarnya telah mencairkan dana KJP pada 7 Januari 2022 melalui Bank DKI.

Kabar tersebut diketahui melalui unggahan instagram akun resmi JakOne dan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (16/01/2022).

Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh penerima KJP Plus, diantaranya adalah keringanan biaya personal pendidikan.

Program ini juga membantu mencegah kemungkinan putus sekolah atau drop out karena kesulitan ekonomi hingga meningkatkan kesiapan siswa agar mampu memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di kemudian hari.

Adapun syarat bagi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:

Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
Menggunakan angkutan umum.
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
Daya pemanfaatan internet rendah.
Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Bagi penerima KJP Plus, dana yang dicairkan hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Selain di bank tersebut akan dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank. Lalu dana yang ditarik dapat digunakan untuk uang saku dan transport.

Sementara dana yang belum digunakan tidak akan hangus, namun akan menjadi tabungan siswa. Untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus, Anda dapat mengakses informasi melalui laman kjp.jakarta.go.id. ( Alek )

Komentar

0 Komentar