Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

  • Redaksi
  • Selasa, 16 April 2024 15:03
  • 61 Lihat
  • Berita Umum

 Jakarta, Media Budaya Indonesis.Com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) pasca lebaran 2024. Semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk pada Selasa (16/4/2024), seiring dengan berakhirnya cuti Lebaran pada Senin (15/4/2024). "Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujar Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(16/4/2024).

Heru Budi sudah memerintah jajarannya untuk memastikan para ASN tak bolos pada hari pertama bekerja.  : Enggak ada WFH  pasalnya, libur yang didapatkan para pegawai sudah cukup panjang dan tidak ada alasan untuk menambah waktu cuti atau WFH. "Tidak ada WFH, semua masuk dan enggak ada cuti tambahan. Wartawan  saja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil, sama-sama masuk," ungkap Heru Budi Hartono. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengimbau institusi atau perusahaan menerapkan WFH dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran. Pemerintah memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.  

 Imbas Kebijakan WFH oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. "Sehingga, arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas 

Mengenai turan WFH bagi ASN, Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat. Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

 menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen. 

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing. Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah.

(Sutarno)

Pemprov DKJ # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar