Peredaran Miras di Mr Ball Billiard Lounge, Dikeluhkan Warga Sekitar Desa Gunggung Kota Sumenep

  • Redaksi
  • Senin, 16 Mei 2022 08:34
  • 58 Lihat
  • Berita Umum

Sumenep l Budaya Indonesia - Keberadaan Mr Ball Billiard and Lounge yang terletak di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikeluhkan oleh warga sekitar. 

Pasalnya, menurut Achmad Supyadi yang merupakan warga sekitar, tempat olahraga billiard yang juga menyediakan tempat karoke tersebut, menjadi sarang peredaran miras secara bebas selama ini.

Warga juga sudah mulai resah ketika setiap malam harus melihat lalu-lalang, muda-mudi keluar masuk dari tempat tersebut, dalam kondisi yang terpengaruh oleh alkohol. Bahkan belakangan ini pengelola Mr Ball Billiard's and Lounge, sudah mulai secara terang-terangan mempromosikan paket harga karaoke dan miras dengan mulai Rp 1.500.000 hingga Rp 500.00. Itu terlihat dalam famplet promosi yang beredar luas di masyarakat.

"Warga sekitar khawatir, lingkungannya menjadi tidak sehat dengan peredaran miras di Mr Ball yang beroprasi di tempat kami," katanya, Minggu 15/05/2022.

Banyak warga sudah mulai begitu khawatir jika kedepan anak-anaknya terjerumus kedalam lingkaran setan miras. Tentu hal ini sudah menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi kehidupan sosial masyarakat sekitar. Apalagi untuk tumbuh kembang anak muda yang harus dipersiapkan sebagai generasi penerus

"Tentu terganggu, jika lingkungan yang kita tinggali jadi pusat peredaran miras. Apalagi bagi warga yang memiliki anak sangat khawatir dapat terpengaruh," tandasnya.

Belum lagi hal ini juga dapat memicu persepsi buruk dari masyarakat secara luas terhadap daerahnya. Tidak hanya itu, Supyadi juga mengeluhkan jam oprasional Mr Ball yang sampai larut malam, bahkan hingga menjelang pagi.

"Bunyi dentuman musik yang sangat keras saat jam istirahat malam. Itu sangat mengganggu warga sekitar," ungkapnya.

Supyadi meminta, pemerintah setempat segera melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran miras di Mr Ball. Sebab jika dibiarkan dirinya khawatir, warga akan melakukan upaya penutupan secara paksa untuk melindungi tempat tinggalnya.

Ia juga mejelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002, melarang peredaran miras. Maka menurutnya, pengelola Mr Ball sudah melanggar hukum dan layak untuk dilakukan penindakan hukum.

"Lindungi masyarakat, berantas peredaran miras karena ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat," tandasnya (FAN)

Komentar

0 Komentar