Langgar Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999; Oknum Sat Pol PP halangi Wartawan Meliput Tari Topeng Rekor Muri

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Beberapa wartawan atau awak media dihalau Oknum Satpol PP saat meliput tari topeng di Indramayu sampai wartawan dilarang merekam, Penghalangan proses peliputan 6001 penari topeng rekor MURI di Kabupaten Indramayu dirasakan sejumlah wartawan. Insident ini yang membuat awak media yang berada di Indramayu merasa geram. sabtu (15/10/2022). 

Kronologi bermula saat wartawan Tv One, Opih Riharjo, hendak mengambil gambar liputan tari topeng rekor muri. Saat itu, rombongan bupati Indramayu memasuki panggung utama, namun wartawan Tv One tersebut dihalau oleh satpol pp untuk menepi.

"Saya juga menyadari bahwa hal itu sesuai SOP, namun saat hendak mengambil gambar bupati menari di panggung saya dihalau oknum satpol PP. Padahal saya sudah menjelaskan dari media, dan memakai id card, namun satpol pp bersikukuh wartawan tidak boleh berada di lokasi depan panggung, tempat jalan bupati Indramayu" kata Opih. 

Setelah itu, wartawan Tv One beralih menuju para penari di bawah panggung, namun tetap dihalangi ke samping hingga kesulitan mengambil gambar. Tak hanya itu, oknum satpol PP tersebut sempat menepis hp Opih yang digunakan untuk merekam. 

Sementara itu, pelarangan merekam kepada wartawan juga terjadi usai pentas tari rekor muri di Indramayu tersebut. 

Kronologi berawal, saat sejumlah jurnalis diminta naik ke panggung untuk sesi foto dan wawancara, namun pada saat sesi foto anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, yakni Faizal wartawan Metro TV, Jerry wartawan Transmedia dan Sudedi wartawan detik.com, dan Kholid wartawan RTV, memilih untuk tidak mau foto dengan alasan sudah banyak wartawan yg berfoto dengan bupati, dan mau mengambil sesi wawancara saja. 

Setelah itu, Bupati Indramayu menoleh dan meminta agar anggota IJTI juga ikut foto bersama. Kholid yang saat itu menoleh, mendekat karena ketua IJTI mendorong untuk mewakili IJTI foto bersama, sedangkan ketiganya masih berada di depan. Bupati pun kembali menoleh ke belakang dan meminta agar foto bersama, dan panggung dalam kondisi sudah penuh untuk berfoto. 

Namun, sebelum sesi foto dimulai, tiba-tiba dan tanpa sebab, Bupati Indramayu, Nina Agustina, langsung memarahi kepada Faizal, Sudedi, dan Jerry dengan alasan kenapa tidak mau foto. Bahkan, hingga adanya pelarangan menggunakan masker kepada saudara Faizal.

"Kamu make masker, jijik tah?" ujar Bupati Indramayu. Kemudian Faizal membuka masker, dan berkata "apakah ada yang salah bu?" kata Faizal. Setelah itu, seolah mengalihkan argumen dengan masalah politik antara bupati Indramayu dan wakil bupati Indramayu, dengan perintah wartawan tidak boleh merekam.

Tak sampai disitu, Faizal mencoba beragumentasi, namun tidak diberi kesempatan oleh Bupati Indramayu, dan nampak dengan jelas ada anggota Satpol PP dan ajudan Bupati menggiring anggota IJTI Cirebon Raya untuk turun dari panggung.

Terakhir, salah satu ajudan Bupati Indramayu nampak memegang HP Sudedi, yang merupakan anggota IJTI Cirebon Raya, untuk tidak merekam dengan menggunakan HP.

Adapun tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00-.( Cp )

Komentar

0 Komentar