Dua Pembobol Toko di Bekasi Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain yang Masih Buron

  • Redaksi
  • Jumat, 17 Juli 2026 17:09
  • 54 Lihat
  • Polri

Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sindikat spesialis pembobol toko yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Bekasi. Dari empat terduga pelaku, dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).

Salah satu aksi komplotan itu terjadi di toko Milenia Shoes and Fashion yang berlokasi di Jalan Bekasi Kencana Residence, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Korban dalam kasus tersebut berinisial AR."Pelakunya ada empat orang. Yang sudah kami amankan dua orang, yakni berinisial S dan M. Sedangkan MI dan LB saat ini masih DPO dan terus dilakukan pengejaran," ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Menurut Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, para pelaku beraksi saat kondisi toko dalam keadaan kosong. Pada kasus Milenia Shoes and Fashion, aksi pembobolan dilakukan pada 10 Juli 2026 dengan cara merusak gembok dan pintu rolling door menggunakan linggis serta alat pembuka kunci.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang-barang berharga di dalam toko untuk kemudian dijual kembali.Polisi juga mengembangkan penyelidikan setelah menemukan dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam pembobolan dua gerai Alfamart, masing-masing di wilayah Mustika Jaya dan Bekasi Timur Regency.

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah seorang pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 lokasi. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik guna memastikan jumlah tempat kejadian perkara dan kemungkinan adanya korban lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang masih buron serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pembobolan toko lainnya di wilayah hukum Kota Bekasi," tegas Kapolres.

 

(NK) 

Polres Metro Bekasi Kota#Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar