Bhabinkamtibmas Desa Hambalang Wilayah Hukum Polsek Citeureup bersama Piket Fungsi Mengejar Pelaku Kejahatan Laporan dari Masyarakat

  • Redaksi
  • Minggu, 17 September 2023 12:38
  • 97 Lihat
  • Polri

Polres Bogor  I Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar,  Piket fungsi Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Agus Kurniadi dan rekan lainnya telah melaksanakan tugas Pelayanan Publik melalui menindak lanjuti informasi di media sosial adanya dugaan warga Tajur Tapos yang melakukan Eksploitasi anak kandung yang mangkal di jembatan PMPP Desa Hambalang apabila ditemukan kemungkinan langsung akan diproses sebagaimana hukum berlaku, Minggu (17/09/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.IK melalui Kapolsek Citeureup Kompol YUSFRIALDI menyampaikan bahwa anggota yang melaksanakan Monitoring lebih meningkatan giatnya dalam lakukan Pengamanan, patroli sambang dan dialogis dengan masyarakat, dan sampaikan pesan kamtibmas agar tercipta kamtimbmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Citeureup Polres Bogor.

"Dengan adanya patroli siang masyarakat akan lebih nyaman dalam beraktivitas maupun bekerja. Tak hanya himbauan kamtibmas, personel juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video bunuh diri, karena menyebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris." terang Kapolsek.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat. Agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari. Selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab”, ujarnya.

Kegiatan sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung," Jelasnya.(*Asep)

Polsek Citeureup # Polres Bogor # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar