Polsek Tanjung Priok Adakan Prescon Terkait Penganiayaan, Supir Terhadap Majikan Hingga Tewas

  • Redaksi
  • Minggu, 18 Desember 2022 01:02
  • 133 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia.com - Polsek Tanjung Priok adakan konferensi pers terkait ungkap kasus penganiyaan supir terhadap majikan hingga tewas di halaman Mapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Griya Elok Blok N-3 No.64 RT.06/20 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (16/12).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan seorang sopir berinisial HR (36 tahun), menggegerkan warga di Perumahan Griya Inti Sentosa Jakarta Utara.

Sopir tersebut menyiksa M (76 tahun) hingga meninggal dunia dan R (66 tahun) tak berdaya di rumahnya pada hari Rabu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Kompol M. Yamin mengatakan kejadian dilatar belakangi dendam dan rasa sakit hati.

Pelaku mengaku sakit hati setelah mengantar R, ia pulang dan menyekap M yang berada dirumah.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin menjelaskan M dibekap menggunakan masker di dalam rumah sekitar pukul 16.00 WIB. 
" Di sela - sela penyekapan pelaku HR sempat memukul rahang M sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa," kata AKP Bryan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Singkat cerita R atau korban kedua pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Inti Sentosa setelah waktu sholat Isya.

R mulai curiga setelah mengetahui kondisi gerbang terkunci padahal pelaku HR dan M diketahui berada didalam rumah.
Kepanikan R memuncak karena M tidak bisa dihubungi ia meminta tolong tetangganya untuk membuka gerbang setelah merusak pintu gerbang tetangga mendampingi R masuk ke dalam rumah yang kondisinya gelap gulita.

Saat naik ke lantai dua, tiba - tiba R dan tetangganya diserang oleh pelaku HR , keduanya langsung lari keluar rumah untuk minta tolong ke warga sekitar yang sudah mengepung rumah R.

" Pelaku tidak bisa melarikan diri karena saat itu rumah R sudah dikepung oleh warga kompleks," tambah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Warga komplek langsung menghubungi Polsek Tanjung Priok lalu mengeledah dan mencari keberadaan HR.

" Pelaku ditemukan di rooftop rumah sambil membawa tas milik korban yang berisi barang berharga," lanjutnya.
Pelaku HR juga berkeinginan menguasai seluruh harta benda milik majikan karena terlilit hutang sebanyak 50 juta rupiah.

Motif pelaku HR melakukan hal tersebut dikarenakan dirinya sering dihina dan tak diperlukan baik oleh korban R.

Barang bukti yang diamankan Polsek Tanjung Priok antara lain sweater, gelang, dan sebuah tas warna ungu.

Pelaku HR dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas Polres Jakut/*MBI)

Polsek Tanjung Priok#Polres Jakarta Utara#Media Budaya Indonesia.com#

Komentar

0 Komentar