Lahan Fasos Fasum Dua Perumahan di Kelapa Gading Diserahkan, Walikota Jakarta Utara : Warga Bisa Usulkan Rencana Pembangunan Lingkungan Lewat Musrenbang

Jakarta Utara l Budaya Indonesia – Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menerima penyerahan kewajiban pengembang berupa bidang lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) dua perumahan di kawasan Kelapa Gading.

Lahan Fasos-Fasum seluas total 55.623 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Gading Rivera RW 024, Kelurahan Pegangsaan Dua dan Perumahan Gading Nirwana RW 023, Kelurahan Pegangsaan Dua diserahkan PT. Summarecon Agung, Tbk memiliki total konversi nyaris satu triliun rupiah, atau tepatnya senilai Rp 974.681.829.000 (dengan taksiran NJOP tahun 2022 senilai Rp 17.523.000 per meter persegi).

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penyerahan lahan Fasos-Fasum merupakan bentuk komitmen Kota Administrasi Jakarta Utara menagih kewajiban pengembang seperti PT. Summarecon Agung, Tbk.

Dengan adanya penyerahan lahan Fasos-Fasum tersebut, warga dapat mengusulkan beragam jenis rencana pembangunan atau perawatan lingkungan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada tahun mendatang.

“Hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima) penyerahan lahan Fasos-Fasum dari PT. Summarecon Agung, Tbk kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah adanya BAST ini maka seluruh usulan pembangunan atau perawatan dari warga bisa kami akomodir sesuai dengan kebutuhannya,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (18/5).

Kepada PT. Summarecon, Tbk, Ali memberi waktu tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan administrasi lanjutan seperti proses penyertifikatan lahan Fasos-Fasum yang diserahkan tersebut.

Terdapat empat jenis lahan Fasos-Fasum yang diserahkan, yaitu Tanah Marga Jalan (MJi) seluas 29.829 meter persegi, Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas 10.010 meter persegi, Marga Drainase dan Tata Air (Mdt) seluas 3.892 meter persegi, dan Penyempurna Tegangan Tinggi (Ptt) seluas 55.623 meter persegi.

“Apabila lahan Fasos-Fasum sudah diserahkan, berarti masuk dalam aset Pemda (Pemerintah Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Lahan itu serta merta akan menjadi tanggung jawab Pemda untuk memberlakukan perawatan atau pembangunan. Ini juga salah satu bentuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat terkait sarana dan prasarana yang bisa dinikmati masyarakat,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Tbk, Andrianto Pitoyo Adhi mengapresiasi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara yang merespon cepat dan koperatif sehingga memberikan kelancaran terhadap seluruh rangkaian proses administrasi penyerahan lahan Fasos-Fasum di dua lokasi sekaligus.

Tak dipungkirinya terdapat solusi win-win (saling menguntungkan kedua pihak) terhadap hal tersebut sehingga berujung pada peningkatan perekonomian negara.

“Kami sebagai pengembang terus memberikan kontribusi kepada pemerintah. Tidak bisa dipungkiri naiknya perekonomian karena proses bisnis pengembang. Jadi solusi win-win yang bermanfaat semakin baik ekonomi,” tutupnya.

Hadir pula dalam acara penandatanganan BAST tersebut di antaranya Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan, Sekretaris Kecamatan Kelapa Gading, Suci Cintya, Lurah Pegangsaan Dua, Yogi. (*Ahmad FG)

Pemkot Jakarta Utara #Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar