Rahmad Panggabean Ketua DPC Gakorpan Labura Sumut, Berhasil Mengungkap Kasus Mafia Tanah Hutan Mangrove

  • Redaksi
  • Minggu, 18 Juni 2023 09:34
  • 44 Lihat
  • Berita Umum

Labura Sumut  I Media Budaya Indonesia.Com - Setelah berjalan hampir Dua bulan Gakorpan DPP RI melaporkan Lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd yang berada di kawasan hutan lindung Mangrove dan DAS seluas 500 hektar ke Polda Sumut Polres Labuhan Batu, Akhirnya pihak APH terkait akan turun ke TKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Rahmad Panggabean selaku Tim Investigasi Gakorpan DPP RI merespon dengan baik atas pemberitahuan atau surat undangan yang disampaikan oleh Polres Labuhan Batu Sumut, Terkait akan ditindaklanjutinya laporan Perambahan Hutan Mangrove dan perusakan DAS Polres Labuhan Batu akan turun ke TKP bersama Dinas terkait. Minggu 18 Juni 2023

Karena selama ini Lembaga Gakorpan sangat yakin untuk proses hukum yang akan dilakukan oleh APH Polda Sumut Polres Labuhan Batu, karena memang kasus Perambahan Hutan Mangrove dan perusakan DAS Seluas 500 hektar ini sudah beroperasi sangat lama dan sudah sangat berdampak buruk pada kerusakan lingkungan hidup yang sangat berakibat fatal pada Ekosistem hutan dan punahnya habitat hewan di kawasan hutan mangrove tersebut, Belum lagi akibat dirusaknya DAS oleh pengusaha Akok Tasman dan Edi Surianto Amd yang mengakibatkan abrasi sehingga bibir pantai laut sudah semakin dekat ke pemukiman warga," ucap Rahmad Panggabean.

Tidak sampai disitu Rahmad Panggabean menyampaikan " Saya sangat merespon dengan baik atas kenerja APH Polres Labuhan Batu Sumut yang akan turun ke TKP bersama dinas terkait, saya berharap dengan turunnya APH ke lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dikawasan hutan lindung Mangrove dan DAS tersebut agar segera ditindaklanjuti dengan baik hingga lahan itu dikembalikan ke bentuk seperti semula, di Mangrove kan kembali agar menjadi hutan supaya tidak terjadi abrasi dan hutan mangrove itupun bisa tumbuh subur dengan baik, pengusaha yang sudah merusak lingkungan itu agar segera di proses sesuai hukum dan UUD yang berlaku, tidak ada tempat bagi Mafia tanah yang sudah merusak lingkungan " tutupnya dengan tegas.
( Herry Setiawan/*Red) 

Polres Sumut # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar