BK DPRD Indramayu Akan Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Wakil Rakyat

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Tugas Badan Kehormatan ( BK ) adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) DPRD Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. ( 18/7/2022 )

BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Indramayu Jawa barat secara periodik dan rutin setiap masa persidangan melakukan evaluasi kinerja  dan kehadiran Pimpinan dan  Anggota DPRD sebagaimana amanat  UU no 17  tahun 2014  tentang MD 3 dan Tata tertib DPRD no 1 tahun 2020, serta Kode Etik no 2 tahun 2020.  

Ruyanto Ketua BK DPRD Kab. Indramayu menyatakan ini sesuai dengan Tugas saat di temui awak mediabudayaindonesia.com di ruang kerjanya, Pokok dan Fungsi TUPOKSI BK dalam rangka menjaga Marwah dan kehormatan DPRD secara kelembagaan sekaligus kehormatan Pimpinan dan Anggota. Maksud dan tujuannya adalah dalam rangka penegakan disiplin serta ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan. 

" Dalam hal ini, pengawasan BK mengacu pada agenda kegiatan yang dibuat Badan Musyawarah setiap masa persidangan dalam kurun waktu 4 bulan,  Dari situ akan terpotret siapa yang melakukan dan menjalankan tugas, Apa baik unsur Pimpinan maupun yang tergabung dalam alat kelengkapan Dewan AKD maupun dalam kepanitiaan." Tuturnya 

Selanjutnya BK setelah mengawasi dan mengevaluasi kemudian di tengarahi atau jika diduga ada unsur pelanggaran Tata tertib dan kode Etik maka BK akan memanggil yang bersangkutan untuk di klarifikasi.

Ketika ditanya terkait sangsi, Ruyanto menjelaskan tergantung hasil klarifikasi berat ringannya pelanggaran.   

" Adapun masyarakat juga harus benar benar mengetahui bahwa Sebagaimana diatur dalam Tata beracara ada lima jenis sangsi 1.sangsi teguran lisan, 2, teguran tertulis, 3, pencopotan jabatan dari AKD, 4, pencopotan jabatan dari unsur Pimpinan, 5 pemberhentian bila melanggar sumpah dan janji tidak mentaati peraturan per Undang undangan , Bahkan bila tidak menghadiri rapat Paripurna enam kali berturut turut tanpa alasan dan pemberitahuan serta tidak bisa dipertanggung jawabkan itupun bisa di berhentikan." Tegasnya
( Cp )

Komentar

0 Komentar