Cegah Peredaran Obat-obatan Terlarang, Sat Narkoba Polres Indramayu Pasang Spanduk di Wilayah Kecamatan Bongas
- Redaksi
- Sabtu, 19 Maret 2022 19:59
- 53 Lihat
- Polri
POLRES INDRAMAYU l Budaya Indonesia - Sebagai langkah antisipasi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Indramayu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pemasangan spanduk, di wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu bersama Babinsa setempat dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Indramayu Ipda R Ardian Rela Irawan, S.H.
Adapun tulisan dalam Spanduk adalah " ANDA PUNYA INFORMASI TENTANG BANDAR / PENGEDAR OBAT KERAS TANPA IJIN. Berikut di cantumkan no Handphone 081316508316."
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, aksi pemasangan spanduk itu untuk mengingatkan kepada semua masyarakat agar menjauhi yang namanya narkoba dan obat terlarang lainnya.
"Mari kita jauhi narkotika. Karena menggunakan obat-obatan itu justru akan membawa kita ke dalam masalah atau petaka bagi diri dan keluarga sekitarmu," kata AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (19/3/2022).
Dikatakan juga, selain pemasangan Spanduk dibeberapa tempat strategis di Hukum Polres Indramayu, Sat narkoba juga telah melakukan sosialisasi penyalah gunaan narkoba kepada pelajar dan masyarakat lainnya. Singkat AKP Heri Nurcahyo.
( Cp )