Ketika Dia Komplotan Pencuri di Pademangan Jakut Hendak Mencuri di TKP Yang Sama...

  • Redaksi
  • Jumat, 19 Mei 2023 17:59
  • 60 Lihat
  • Polri

Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Pademangan menangkap 5 dari 9 pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di Ruko Central Bisnis Blok C, Jalan RE. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/4/2023). Mereka berinisial K (38), CA (43), DD (37), TS (41), dan AM (29). 

Sementara, empat pelaku lain yang buron dalam perkara ini diketahui bernama Parjio, Agung alias Tukul, Panji, dan Julius alias Kules."Uniknya, mereka ada dua kelompok. Kelompok pertama, terdiri dari dua orang, dan kelompok kedua terdiri dari tujuh orang," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers pada Jumat (19/5/2023), 

Kini Jadi Tersangka Tersangka TS dan DD yang merupakan kelompok pertama melakukan pencurian dengan membobol ventilasi ruko sebelah yang terhubung ke tempat kejadian perkara (TKP). "Saat masuk, mereka mengambil beberapa barang. Setelah mereka kembali, mereka berpapasan dengan salah satu pelaku dari kelompok dua ini," ucap Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana dalam kesempatan yang sama. 

Alhasil, mereka mengambil barang-barang senilai Rp 370 juta dari ruko PT Global Cool yang saat itu tengah tutup karena libur Lebaran. Gustiyana menuturkan, salah satu dari kelompok pertama mengenal satu orang dari kelompok kedua."Dua orang pertama yang kita amankan, berdasarkan keterangan dua orang pertama bahwa satu orang pernah diajak untuk melakukan tindak pidana oleh kelompok yang satunya," kata Gustiyana. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, di antaranya adalah eksekutor, pemantauan, dan melakukan penjualan hasil barang pencurian kepada pembeli. Gustiyana memastikan, semua pelaku tidak bekerja di ruko tersebut. 

Mereka disebut berprofesi sebagai "Pak Ogah". "Sembari juga mereka memantau situasi yang ada di situ, baik itu sekuriti maupun karyawan, apakah sudah kosong atau tidak," ungkap Gustiyana."Betul sekali (jadi Pak Ogah di depan ruko). Karena yang dua orang ini, saat itu melakukan tindakan (menjadi Pak Ogah) yang sama saat kita amankan," tuturnya lagi.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan teregistrasi dengan nomor LP/B/210/IV/2023/SPKT POLSEK PADEMANGAN/RESTRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada 25 April 2023. (Sutarno)

Polda Metro Jaya # Polres Jakut # Polsek Pademangan # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar