Respons Kilat Layanan 110, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ancaman Debt Collector di Koja

  • Redaksi
  • Jumat, 19 Juni 2026 14:44
  • 21 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara,  Media Budaya Indonesia,Com - Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan polisi 110.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.55 WIB, petugas menerima laporan pengaduan dari seorang warga berinisial S terkait adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak debt collector di kawasan Jalan Manggar X No. 19, RT 14/RW 06, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dalam laporan yang disampaikan melalui layanan 110, pelapor menginformasikan bahwa pihak debt collector disebut kerap mendatangi rumah dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polri bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan situasi serta melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk penagih utang, agar menjalankan aktivitas sesuai aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi maupun ancaman yang dapat merugikan masyarakat.”

Layanan Kepolisian 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan hadir di tengah masyarakat terhadap setiap laporan maupun pengaduan yang membutuhkan penanganan segera.

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

(NK) 

Polres Metro Jakarta Utara# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. id

Komentar

0 Komentar