Polres Indramayu Dalam Satu Malam Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba
- Selasa, 19 Juli 2022 14:15
- 60 Lihat
- Polri
Indramayu | Budaya Indonesia - Polres Indramayu (Sat Narkoba) menangkap dua pelaku pengedar narkoba 3,06 gram jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial AS (32) warga Kecamatan Juntinyuat dan DAR (38) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Keduanya ditangkap di malam yang sama saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu.
Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Di sekitaran lokasi, polisi melakukan pengintaian, berbekal ciri-ciri yang dilaporkan warga, petugas kemudian menemukan tersangka DAR dan langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, DAR tidak berkutik usai 3 paket sabu seberat 1,5 gram miliknya yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu ditemukan polisi.
"Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp 55 ribu," ujar dia kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Di saat yang bersamaan, polisi juga mendapat laporan warga lainnya dan bergegas menuju lokasi yang dimaksud.
Tersangka AS pun saat itu pula langsung berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram.
Untuk mengelabui polisi, AS menyembunyikan barang haram itu di dalam bekas bungkus rokok.
"AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone," ujarnya.
Dalam hal ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang memasok sabu-sabu kepada kedua tersangka tersebut.
Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.
( Cp )