Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Lakukan Tindakan Kepolisian Terkait Perkara Tewasnya Pelaku Curanmor Diamuk Warga
- Redaksi
- Sabtu, 19 Juli 2025 21:23
- 38 Lihat
- Polri

Polres Bogor ,Media Budaya Indonesia.Com– Seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tewas setelah diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 14.05 WIB, di wilayah Kampung Sukajadi RT 02/01 No. 38, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur.
Diketahui, pelaku bersama seorang rekannya hendak mencuri sepeda motor milik warga berinisial F.P., yang saat itu diparkir di depan warung miliknya. Saat korban masuk ke dalam warung, salah satu pelaku mencoba membobol sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T.
Aksi pelaku dipergoki oleh korban yang kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar. Kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam, namun berhasil dikejar oleh korban. Salah satu pelaku akhirnya terjatuh setelah kendaraan mereka ditendang oleh korban, lalu keduanya melarikan diri ke arah berbeda.
Satu orang pelaku berhasil kabur, sementara pelaku lainnya tertangkap oleh warga dan langsung menjadi sasaran amuk massa. Dalam insiden tersebut, sepeda motor milik pelaku juga dibakar oleh warga di lokasi kejadian.
Menanggapi laporan kejadian tersebut, Kabag Ops Polres Bogor bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kunci letter T, sepeda motor Honda Beat No. Pol. B-4608-EBZ milik korban, serta sepeda motor pelaku yang hangus terbakar.
Pelaku yang mengalami luka serius akibat amukan massa segera dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan autopsi dan proses identifikasi, karena identitas kedua pelaku belum diketahui.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. “Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Perkara ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi No. LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Sebagai langkah preventif, Polres Bogor melalui Kasat Binmas juga telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar TKP agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban jiwa.
(Humas Polres Bogor)