Belasan Anggota TNI dan Puluhan Awak Media Datangi Kantor BPN Sumenep Atas Rencana Pengukuran Tanah Makodim 0827
- Redaksi
- Jumat, 19 Agustus 2022 10:00
- 79 Lihat
- Berita Umum
Sumenep l Media Budaya Indonesia - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep di datangi oleh sejumlah awak media dan beberapa anggota dari Kodim 0827 perihal akan diadakannya pengukuran tanah Markas Kodim 0827 Sumenep yang akan di lakukannya tanggal 23/08/2022 atas dasar pengajuan dari perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (WPS).
Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo tersebut bukan hanya sebatas mengajukan permohonan pengukuran peta bidang tanah, namun berniat untuk menyertifikat lahan markas Kodim 0827 Kabupaten Sumenep.
Kantor BPN Sumenep melayani permohonan pengukuran dn penerbitan sertifikat lahan Kodim 0827 Sumenep,menganggap memenuhi SOP meski perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo selaku pemohon diduga tidak punya dasar bukti kepemilikan yang kuat.
Ketua Team 16 Sumenep Moh Fandari, SH angkat bicara saat mendatangi kantor BPN Sumenep untuk menindak lanjuti polimik yang ramai di kalangan masyakat tentang adanya surat permohonan dan pemberitahuan pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 Sumenep yang akan di laksanakan 23 Agustus 2022.
"Saya mendukung upaya Kodim Sumenep dalam mempertahankan aset Negara, untuk itu meminta BPN Sumenep konsekuen untuk tetap melaksanakan pengukuran lahan tanah yang 77 tahun di tempati Markas Kodim 0827 agar masyarakat tau status lahan tersebut milik siapa, dan kemudian BPN Sumenep harus juga transparan menyampaikan atau menyerahkan apa apa yang diminta oleh pihak Kodim 0827 dalam hal ini," jelas Moh Fandari pada media dikantor BPN Sumenep Kamis 18/08/2022.
Moh Fandari SH menambahkan, "Saya selaku Ketua Team 16 Sumenep selama ini banyak menerima pengaduan masyarakat tentang persoalan tanah,munculnya sertifikat ganda,munculnya sertifikat ghaib yang tak sesuai SOP, dan lain lain hingga saya menduga dalam tubuh BPN Sumenep ini masih ada Mafia tanah yang harus di sikat habis seperti sebelumnya.untuk itu saya akan menindak lanjuti kepada Kementrian Pertanahan dan insaallah dalam waktu dekat saya akan menghadap sendiri kepada bapak Mentri agar dapat terungkap mafia mafia tanah yang diduga bersarang di dalam Kantor BPN Sumenep,"
Di tempat yang sama praktisi hukum yang terkenal dengan pangilan Lawyer Single Fighter Ach.Supyadi, SH, MH juga menambahkan bahwa, "Oknum mafia tanah itu diduga kuat berkumpul di kantor BPN Sumenep dasar saya bicara yaitu selain salah satu Oknum sudah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan itu sudah diputus dan menjalani hukuman penjara juga masih banyak dugaan Oknum-oknum yang beranak-pinak yang masih ada di Kantor BPN Sumenep," ungkapnya.
"Dugaan itu sangat kuat, kalau dahulu korbannya Banyak masyarakat biasa tapi sekarang justru malah Kantor BPN Kab. Sumenep berhadapan dengan Kodim 0827 Sumenep, Kodim ini adalah pertahanan negara seharusnya pertanahan sumenep tidak sembarangan memberikan pelayanan menerima pengajuan permohonan penyertifikatan, masak kantor kodem yang sudah puluhan tahun yang di tempatin kodim baru sekarang oleh sekelompok orang di ajukan sertifikat yang mengaku itu memiliki hak".terang salah satu praktisi hukum Ach. Supyadi,SH,MH.
"Kodim ini adalah inventaris Negara seharusnya koordinasi cari tau terlebih dahulu sehinga ini sangat bahaya kepada Oknum Pertanahan sumenep,saya berharap oknum-oknum di Kantor Pertanahan Sumenep ini disentuh oleh hukum di proses oleh Polres Sumenep karena mafianya sangat banyak mafia tanahnya dan sudah beranak pinak, jadi ini harus di proses dan di kembangkan siapa saja yang jadi oknum-oknum yang jadi mafia tanah di kantor BPN Sumenep, LP sudah ada jadi insaallah secara resmi saya mewakili masyarakat yang menjadi korban dari Oknum mafia tanah di Kantor Pertanahan Sumenep akan melaporkan/mengadukan Oknum- oknum mafia tanah yang masih ada di Kantor Pertanahan Sumenep in," tutupnya.
Sementara itu saat di Konfirmasi oleh awak media di ruangannya Agus Purwanto kepala BPN Sumenep menjelaskan, "Permasalahan ini kami selaku BPN dan juga pelayanan publik , menerima semua atau orang yang membutuhkan pelayanan di pelayanan kami, dimana di BPN ada pelayanan pengukuran, Roya, balik nama dll, apabila suatu pelayanan itu sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) di situ dalam melakukan pengukuran ada yang dijadikan dasar".
Lebih lanjut Kepala BPN Sumenep memaparkan, "Salah satu kalau kita fokus kepada permasalahan ini ada penguasaan fisik, kemudian ada pernyataan pemasangan tanda batas, ada permohonan ada KTP, KK kemudian didalamnya lagi ada akte ikrar wakaf, akte Penambahan Sumolo selaku Yayasan dikuatkan oleh menkumham sudah disahkan kemudian juga ada akte rapat pemegang saham dan lain rapat umum yang terkait dengan Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) pengurus disitu ada perubahan terhadap pengurusnya dan lain lain selaku ketuanya waktu itu ada melakulan pendaftaran yang sesuai itu,kemudian syarat itu di kami SOP bisa dilaksanakan setelah itu dilakukan dan di enter di komputer kami kita kan pakek KKP, tidak lengkap maka di enter di scan itu tidak bisa itu ditolak oleh komputer di dalam KKP itu, akhirnya masuklah mereka sesuai SOP".
"Setelah itu maka pihak BPN akan menghadirkan beberapa orang yg terkait dengan lahan tanah yang akan di ukur apakah itu bermasalah atau tidak maka pihak BPN akan melakukan penelitian dengan Panitia.Bila dalam penelitian itu ad permasalahan maka di tahap lebih lanjut pertanahan akan menghentikan sementara proses permohonan tersebut.hingga persoalan ini ketemu titik terang.
Kepala BPN menegaskan kalau lahan Markas Kodim itu tanah milik Negara.sehingga kedepan BPN akan memanggil pemohon dalam hal ini YBS. ( FANS )