Advokat Dwi Heri Mustika Mempertanyakan Terkait Wartawan Yang Tewas Tertabrak Truk Muatan Galian C, di Desa Kutogirang Kabupaten Mojokerto: Apakah Ini Murni Kecelakaan Atau Pembunuhan Berencana?

  • Redaksi
  • Sabtu, 19 Agustus 2023 18:36
  • 108 Lihat
  • Berita Umum

Kabupaten Mojokerto I Media Budaya Indonesia.Com - Pasca tewasnya seorang wartawan terlindas dump truk muatan pasir di Jalan Raya Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa (15/8/2023) siang, wajib menjadi perhatian serius Dewan Pers, Polda Jatim, Polres Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika, S.H, Sabtu (19/08/2023).

Menurut saya ada kejanggalan dari peristiwa tewasnya wartawan di Kabupaten Mojokerto, kemarin. Peristiwa ini harus diusut tuntas, apakah murni kecelakaan atau pembunuhan berencana. Kita tunggu hasil penyelidikan rekan rekan Polres Mojokerto. Kita hormati proses hukum yang berjalan," tegas Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini kepada awak media.

Dwi berharap, Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H memberikan atensi atas peristiwa ini agar diusut tuntas. "Saya memohon kepada Bapak Kapolda Jatim untuk memberhentikan sekaligus menutup semua aktivitas galian C yang diduga illegal tersebar di Jatim. Informasi yang saya peroleh, ada sejumlah aktivitas galian C yang diduga bodong alias tidak mengantongi ijin tersebar di Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dll. Harapan kami, praktik-praktik illegal ini bisa ditindak tegas dan pemilik segera ditangkapi semua. Agar tidak terjadi lagi korban-korban berjatuhan dari profesi wartawan, seperti kemarin," tegas Dwi yang kini dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jatim.   

Dwi menambahkan, adanya aktivitas galian C di Kabupaten Mojokerto patut dipertanyakan. "Kok bisa ada lokasi penambangan galian C di Kabupaten Mojokerto yang diduga tidak mengontongi ijin. Apakah Bupati Mojokerto dan Kapolres Mojokerto tidak tahu alias kecolongan ?. Harusnya sebagai pemangku kebijakan publik dan penegak hukum di wilayah mengetahui adanya lokasi aktivitas galian c yang diduga illegal dan segera melakukan tindakan tegas. Sehingga peristiwa kemarin, tidak terulang. Saya menghimbau, rekan-rekan wartawan untuk lebih waspada lagi saat menjalankan tugas jurnalistik yang sifatnya investigasi," ucap Dwi. 

Sementara gerak cepat Satlantas Polres Mojokerto yang berhasil mengamankan sopir MT (55) beserta truk Colt Diesel dengan nomor polisi W 9842 NE yang telah melindas wartawan korban, Dwi memberikan apresiasi. "Semoga fakta atas meninggalnya korban, bisa terungkap. Jika kejadian itu ada skenario, pelaku intelektual juga harus ditangkap," ucap Dwi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang wartawan dari media online Liputan9, Arif jadi korban tertabraknya dan terlindasnya truk pengangkut material sirtu galian dari Dusun Mendek, Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Informasinya, korban hendak melakukan tugas jurnalistik untuk menggali informasi ke tempat tambang Galian C berlokasi di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Namuan naas, sepulang konfirmasi dan menggali informasi, korban dalam perjalanan di tersenggol dump truk dan meninggal Dunia di lokasi. Sementara dump truk yang dikendarai MT kabur meninggalkan lokasi, Selasa, (15/08/2023) siang hari.

Tak lama kemudian, Polres Mojokerto berhasil menangkap MT (55) di kediamannya, di Dusun Ngingas, Desa Simpang, Prambon, Sidoarjo, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.(*Red)

Polres Mojokerto # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar