Pengurus Rumah Ibadah se - Jakarta Utara Disosialisasikan Sistem PeDeKaTe, Pengajuan Pemberkatan dan Pencatatan Perkawinan Kian Terpadu
- Redaksi
- Senin, 19 September 2022 16:22
- 114 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara melangsungkan sosialisasi sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) kepada ratusan pengurus rumah ibadah, Senin (19/9). Melalui sistem aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan saat pendaftaran pemberkatan kepada pengurus rumah ibadah.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan sistem PeDeKaTe merupakan keterpaduan pengajuan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama. Kedua pengajuan itu dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju.
“Jika sebelumnya pemohon harus ke rumah ibadah untuk mendaftarkan pemberkatan agama dan ke Kantor Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan, maka dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Keduanya bias diajukan melalui pengurus rumah ibadah,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Hingga saat ini, dijelaskannya sudah tiga rumah ibadah di Kecamatan Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok yang sudah melangsungkan kerja sama dengan Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melangsungkan sistem PeDeKaTe tersebut. Ketiga rumah ibadah itu telah mendapatkan akses untuk mengunggah sejumlah berkas permohonan pencatatan perkawinan.
“Mereka (pengurus rumah ibadah) kami berikan akses untuk dapat masuk dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan. Saat ini sudah tiga rumah ibadah yang sudah bekerjasama. Secara keseluruhan di Jakarta Utara terdapat 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura yang kami ikutsertakan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.
Secara teknis, Edward menerangkan berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan untuk pemanggilan pemohon ke Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara. Pemanggilan pemohon bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.
“Ada tiga paket dokumen yang kami terbitkan nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK). Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui keabsahannya secara hukum. Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak,” tutupnya.(Nadiya)