Kontraktor Bina Marga Jakarta Utara Diduga Korupsi Papan dan Bedeng Proyek

  • Redaksi
  • Senin, 19 September 2022 13:33
  • 124 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia -  Pekerjaan Proyek Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara tidak memampangkan Papan Proyek Pelaksana Kerja yang terpantau oleh media online di kawasan Danau Cincin Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Sabtu (17/9).

Mengacu pada Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP), undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Permen PU 12/2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi.

Permen PU 12/2014 tentang Tahapan dan Metode Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 1 angka 25-28 Pergub 107/2012

Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 107/2012

Pergub DKI Jakarta 107/2012

Selain peraturan menteri, dituangkan dalam keputusan gubernur, DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (“Kepgub DKI Jakarta 72/2002").

Media online  berkomunikasi menanyakan atau konfirmasi kepada pihak Sudin SDA Jakut terkait pekerjaan tersebut dan Pegawai SDA Jakut menjelaskan, bahwa pekerjaan proyek tersebut pelaksananya adalah Sudin Bina Marga Jakut.

Hingga berita ini tayang belum ada penjelasan konfirmasi informasi publik dari pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta maupun Sudin Bina Marga Jakut.

Wartawan mencoba berkomunikasi kepada pekerjaan menanyakan oapan proyek dan Bedeng kerja tidak ada penjelasan dan bahkan menjawab dengan "mengejek".

" Cari sendiri kami tidak tahu!,(sambil tertawa)," Ucap pekerja.

Pekerjaan Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang pers, dan Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. (Tim MBI/*Red)

Kasudin Bina Marga Jakut# MediaBudayaIndonesia#

Komentar

0 Komentar