OBH NVNJ Kab Gowa Datangi Kanwil Kemenkum Sulsel, Ada Apa?

  • Redaksi
  • Senin, 20 Januari 2025 19:05
  • 25 Lihat
  • Berita Umum

Makassar , Media Budaya Indonesia.Com – Para Pengurus Organisasi Bantuan Hukum (OBH) No Viral No Justice (NVNJ) Kab Gowa menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada Senin (20/01), dalam rangka berkonsultasi mengenai pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal bagi masyarakat, syarat-syarat dan tata cara diklat paralegal, dan syarat-syarat dan tata cara OBH terakreditasi. 

Kedatangan para pengurus OBH NVNJ Kab Gowa diterima di ruang kerja Kepala Divisi (Kadiv) Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil oleh Kepala Divisi P3H Heny Widyawati dan jajaran Penyuluh Hukum Kanwil.

Ketua Umum OBH NVNJ Kab Gowa Musrida menyampaikan pihaknya ingin mengadakan diklat paralegal dengan memprioritaskan masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan agar masyarakat nantinya tidak buta terhadap permasalahan hukum.

“Ketika masyarakat terbentur dengan kasus hukum, maka masayarakat dapat mengendalikan dirinya sendiri dengan didampingi oleh paralegal,” papar Musrida.

Terkait rencana giat diklat tersebut, Musrida sampaikan pihaknya membutuhkan masukan serta bantuan dari Kanwil Kemenkum Sulsel baik tata cara maupun pelaksanaan diklat paralegal. 

Dalam kesempatan ini, Musrida sampaikan bahwa OBH NVNJ Kab Gowa merupakan OBH terbaru yang telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada bulan Desember 2024.

“Sebagai OBH yang baru, keberadaan kami diharapkan agar para penegak hukum tidak bermain-main dalam menangani suatu perkara,” harap Musrida.

“Jika ada kasus hukum yang tidak tuntas, maka kami viralkan. Kami juga ada kerjasama dengan sejumlah media elektronik. Setiap pergerakan kami akan tayang di media elektronik,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, Kadiv Heny Widyawati mengapresiasi langkah-langkah yang akan dilakukan oleh OBH NVNJ Kab Gowa tersebut. 

“OBH mempunyai tugas dan fungsi memberi pemahaman hukum terhadap seluruh masyarakat, terkhusus bagi mereka yang kurang mampu serta melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin,” ungkap Heny.

Terkait dengan rencana OBH NVNJ Kab Gowa yang ingin mengadakan diklat paralegal, Kadiv Heny mengingatkan kiranya kegiatan diklat tersebut dapat bekerjasama dengan OBH yang telah terakreditasi sebagaimana diamanatkan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Adapun untuk tata caranya, harus mempedomani dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum,” jelas Heny

"Terkait dengan akreditasi, sehubungan OBH NVNJ Kab Gowa ini baru mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkum bulan Desember 2024 lalu, maka harus menunggu 3 (tiga) tahun lagi untuk mengajukan permohonan verifikasi OBH guna mendapat akreditasi,” lanjut Heny.

Senada dengan diatas, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal mengatakan bahwa keberadaan OBH menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

(FWJI/MBI)

FWJI Sulawesi Selatan # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar