Urus Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakut Hanya 15 Menit

  • Redaksi
  • Rabu, 20 April 2022 22:35
  • 61 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Budaya Indonesia  - Layanan Loket 15 Menit hadir di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara hingga pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan pencatatan sipil di setiap kelurahan di Jakarta Utara.

Beragam jenis pelayanan adminduk dan pencatatan sipil pemohon dapat rampung hanya dalam waktu 15 menit.  

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan hadirnya layanan Loket 15 Menit ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI dalam menghadirkan pelayanan adminduk yang cepat, tepat, dan akurat. 

Pelayanan ini pun sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Layanan Loket 15 Menit ini sudah hadir di Kantor Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara maupun pelayanan adminduk pada 31 kelurahan di Jakarta Utara. Kami sudah siapkan banner Loket 15 Menit di setiap pelayanan kami," kata Edward Idris saat ditemui dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Dia menjelaskan layanan ini dapat dimanfaatkan apabila pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Termasuk apabila jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri stabil atau tidak dalam gangguan teknis.

"Kalau seluruh berkas yang dibawa pemohon lengkap dan jaringan SIAK tidak mengalami kendala maka permohonan bisa kami selesaikan dalam waktu 15 menit," jelasnya.

Pemohon adminduk asal RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Ivalona (40) mengapresiasi inovasi layanan Loket 15 Menit tersebut.

Bahkan penerbitan KTP-El dengan perubahan nama yang dimohonkannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara rampung kurang dari lima menit.

"Layanan ini bagus banget. Kalau dahulu kan kita tahu layanan adminduk bisa sampai berhari hari, ribet syaratnya, dan ada biayanya. Kalau sekarang cepat banget dan pastinya gratis," tutupnya.

Berikut Kategori Layanan Administrasi Kependudukan di Loket 15 Menit :

- Waktu Penyelesaian lima belas menit :

1. Pencatatan Biodata Penduduk kurang dari 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi Dokumen Kependudukan Belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahi-Mati
10. Penerbitan Kembali Kutipan Hilang/Rusak yang telah ada surat bukti keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan Peristiwa Penting WNI dan Orang Asing di Luar Negeri

- Waktu Penyelesaian tiga puluh menit :

1. Perekaman dan Penerbitan KTP-El
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
6. Pencatatan Pengangkatan Anak
7. Pencatatan Pengakuan Anak
8. Pencatatan Pengesahan Anak
9. Perubahan Nama
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui Pengadilan
13. Perubahan Status Kewarganegaraan

-  Waktu Penyelesaian enam puluh menit :

1. Pencatatan Biodata Penduduk lebih 12 tahun
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas Kesehatan/Pemakaman/Rumah Ibadah/Kantor Urusan Agama serta pelayanan pindah datang dalam dan luar DKI Jakarta
7. Pembatalan Dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/Contrarius actus
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa

-  Waktu Penyelesaian 480 menit :

Pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. (*Red)

Komentar

0 Komentar