PIB Pertanyakan terkait PO Yang Langsung Di Terima Oleh Kades Pagedangan

  • Kamis, 20 Januari 2022 13:38
  • 91 Lihat
  • Hukum

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Proyek pengurugan lokasi sumur bor Akasia STO 3 Pertamina EP Field 3 Jatibarang yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Di pertanyakan Pribumi Indramayu Bersatu ( PIB ) terkait Purchase Order ( PO ) dari PT.DELA yang langsung turun ke kepala desa Pagedangan. ( 20/5/2022 )

Purchase Order atau PO jika dalam bahasa Indonesia artinya adalah pesanan pembelian. PO biasanya diterapkan untuk produk yang sulit didapat atau produk yang sifatnya custom alias dibuat sesuai dengan permintaan pembeli.

Sumur bor yang dieksekusi oleh Pertamina EP Asset 3 dan Jatibarang Field melalui program well intervention di awal tahun 2021 lalu yang berada di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu mulai di pertanyakan terkait PO yang langsung di terima oleh Kepala desa Pagedangan melalui PT. DELA selaku fandor.

Akno Ketua Pribumi Indramayu Bersatu ( PIB ) mempertanyakan terkait PO yang di berikan PT. Dela kepada Kepala Desa Pagedangan

" Saya sangat menyayangkan kepala desa yang menerima gratifikasi berupa pekerjaan dari perusahaan mitra Pertamina Eksplorasi (EP) PT. DELA yang di duga guna memuluskan izin pekerjaan pengurugan tanah yang terletak di wilayah kepemerintahan nya." Pungkasnya

" Harusnya apa yang sudah menjadi aturan kepada setiap pemangku jabatan  kepala desa tidak boleh merangkap jadi kontraktor atau pemborong, Akan tetapi  kades Pagedangan tidak memperhatikan   dengan seksama karena apa yang  sudah menjadi sebuah keharusan oleh para  pemangku jabatan seorang kepala desa   tidak boleh melanggar kode etik  pemerintah desa itu sendiri, Berarti ini ada dugaan upaya memperkaya diri sendiri " Imbuhnya

 

Disaat awak media mengkonfirmasi Kadinah Kepala Desa Pagedangan mengatakan " Benar saya yang menerima PO, PO langsung datang ke desa dari PT. Dela, Tetapi sudah saya limpahkan ke orang lain yaitu H.Muhammad, Raksabumi Dasgi dan Nani atau Boleng.
Dan pekerjaan urugan sudah berjalan, Adapun untuk luas lokasi yang di urug sekitar seluas 4,5 hektar." Tuturnya

Sebelumnya perwakilan PT. DELA Joni memberikan informasi kepada awak media (17/05/2020) di salah satu rumah makan di Indramayu bahwasanya PT. DELA sedang ada kegiatan pekerjaan pengurugan dari Pertamina EP di Desa Pagedangan Kecamatan Tukdana, dan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu Kuwu Desa Pagedangan sendiri.

" Kami juga sedang melakukan kegiatan proyek pengurugan dari Pertamina EP yang berlokasi di Desa Pagedangan Kecamatan Tukdana, pekerjaan nya kami subkon kan ke Kuwu Desa Pagedangan sendiri." Terangnya.

Diketahui bersama larangan bagi Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 point b, c, dan f, bahwasanya , kepala Desa dilarang :

Poin B.
"Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga/pihak lain dan atau golongan tertentu"

Poin C.
"Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban nya"

Poin F.
"Melakukan korupsi,kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya"
( Cp )

Komentar

0 Komentar