Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo Klarifikasi Terkait Kasus Pencabulan 4 Pelaku Anak Dibawah Umur

  • Redaksi
  • Selasa, 20 September 2022 15:14
  • 8 Lihat
  • Kriminal

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia - Polres Metro Jakarta Utara berikan klarifikasi terkait kasus pencabulan di Taman Kota Jakarta Utara yang dilakukan oleh 4 pelaku anak - anak masih dibawah umur, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait,  Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Ka Seto Mulyadi, Hotman Paris dan jajaran anggota Polres Metro Jakarta Utara, konferensi pers dilaksanakan di Kantor Polres Metro Jakarta Utara pada hari Selasa (20/9).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo berikan keterangan pada awak media betul Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 4 pelaku pemerkosaan semua pelaku anak - anak usia dibawah umur dan pelaku sudah dititipkan di panti Handayani, keterangan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo semua pelaku maupun korban adalah anak - anak usia dibawah umur sehingga aturan yang digunakan juga harus sesuai batas usia sipelaku dan korban    UUD Peradilan anak di Pasal 21 " Anak Usia 12 Tidak Bisa dipidana ada 2 langkah yang bisa dilakukan oleh Tim dari Kepolsian, Kementrian Sosial, LPAI, Banpas  untuk melakukan dipresi atau pembinaan anak selama ini anak - anak dititipkan panti Handayani Cipayung," ujar Wibowo.

Hotman Paris selaku penerima laporan dari si korban memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Utara yang telah cepat menangkap pelaku - pelaku pemerkosaan dan beliau memberikan himbauhan kepada anggota DPR agar segera merubah atau merevisi UUD sistem Peradilan Pidana Anak , kata Bang Hotman Polres Jakarta Utara tidak terlambat dalam menangani kasus tersebut dan memberikan apresiasi kinerja Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo bersama jajarannya," ujar Hotman.

Arist Merdeka Sirait sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait kasus ini pelaku dan korban masih usia dibawah umur mengingat itu pelaku masih anak - anak dan tidak sekolah kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi untuk kembali sekolah dan korbanpun harus difasilitasi oleh negara," pungkasnya.(*Ahmad)

#PolresJakartaUtaraMediabudayaIndonsia

Komentar

0 Komentar