Satpol PP DKI Jakarta, Tutup Usaha Batching Plant di Kembangan

  • Redaksi
  • Jumat, 20 September 2024 11:40
  • 29 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com.- Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap Industri Mortar dan Beton Siap Pakai (Batching Plant) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat Kecamatan Kembangan kota administrasi Jakarta Barat.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penindakan itu sebagai bentuk penegakan Perda Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.

"Aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," ujarnya, Kamis (19/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penutupan kegiatan usaha itu merupakan hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan bersama OPD lainya.

Selain melanggar dua Perda tersebut, menurut Arifin, usaha itu juga melanggar beberapa ketentuan peraturan lainnya, seperti persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi(SLF) dan juga pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha  Indonesia (KBLI).

"Apabila mereka telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali beroperasi," tandasnya.

(Sutarno)

Satpol PP DKI Jakarta #Pemprov DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar