Polsek Kelapa Gading Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Gading Nias Jakarta Utara
- Redaksi
- Rabu, 20 Desember 2023 18:11
- 190 Lihat
- Polri
Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Kelapa Gading bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K. S.H. M.Hum., adakan Konferensi Pers membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).
Anggota Polsek Kelapa Gading bersama jajaran mendapati salah satu unit apartemen disewa oleh dua wanita untuk dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.
Kedua wanita tersebut ialah Darmingsih (49) dan Ova (42). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal 14 Desember 2023.
" Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengungkapan aborsi ilegal, " Ucap Gidion di lokasi.
Saat mendatangi lokasi itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati ada lima orang dalam unit hunian yang dijadikan tempat aborsi ilegal tersebut.Dari lima orang yang diamankan itu, dua di antaranya adalah Darmingsih dan Ova. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke lima (5) orang ini telah diamankan di Polsek Kelapa Gading.
Sementara tiga lainnya, AF (43), AFF (18), dan S (33), merupakan dua orang pasien aborsi, dan seorang lainnya orang tua dari pasien yang masih didalami.
Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua - duanya perempuan," Urainya.
Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu.Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Mereka juga menggunakan alat - alat tertentu dan obat - obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya," Ucap Gidion.
" D berperan yang melakukan aborsi, untuk OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi. Sudah dua puluh (20) janin yang sudah di aborsi , biaya untuk aborsi sekitar 10 - 12 juta per satu janin.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal - pasal terkait undang - undang anak, undang - undang kesehatan, dan KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," Jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (NK)