Dukung Kapolri, Fernando Emas: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional, Tuduhan Melanggar Putusan MK Tidak Berdasar
- Redaksi
- Sabtu, 20 Desember 2025 13:56
- 16 Lihat
- Polri
Jakarta, Media Budaya Indonesia. Com -Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian.
Fernando menegaskan, Perpol tersebut konstitusional, sah secara hukum, dan sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perlu diluruskan agar tidak terjadi pembelokan opini publik. Perpol 10 Tahun 2025 justru disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK, bukan melawannya. Tuduhan bahwa Kapolri membangkang konstitusi adalah narasi keliru dan menyesatkan,” tegas Fernando, Sabtu (13/12).
Menurut Fernando, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara. MK hanya membatalkan satu frasa, yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Yang dibatalkan MK itu sangat spesifik dan terbatas. Sementara frasa utama, yaitu ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’, sama sekali tidak dibatalkan. Ini poin krusial yang sengaja diabaikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Fernando.
Dengan demikian, lanjutnya, masih terbuka ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk mengemban tugas di luar struktur Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.
Fernando menekankan, acuan utama tugas Polri secara konstitusional terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Jika penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pengamanan negara, atau perlindungan masyarakat, maka itu jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.
Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang lebih tegas, agar penugasan anggota Polri di luar struktur tidak bersifat liar, tidak tumpang tindih, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang.
“Perpol ini bukan alat ekspansi kekuasaan, tetapi instrumen pengendalian. Ada mekanisme, ada kriteria, dan ada tanggung jawab hukum. Ini justru memperkuat prinsip akuntabilitas,” katanya.
Fernando juga mengingatkan agar kritik terhadap Polri tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan digiring ke arah tuduhan ekstrem seperti pembangkangan terhadap MK atau pelemahan demokrasi.
“Perbedaan tafsir hukum itu wajar, tapi menuduh kebijakan administratif sebagai pelanggaran konstitusi tanpa membaca putusan MK secara utuh adalah bentuk penyederhanaan berbahaya,” pungkasnya.