Advokat Dwi Heri Mustika, S.H Kembali Mengukir Prestasi, Banding Perkara Persetubuhan Anak Bungurasih di Nyatakan " Menang"

  • Redaksi
  • Jumat, 21 April 2023 08:53
  • 8 Lihat
  • Berita Umum

Surabaya I Media Budaya Indonesia.Com - Perkara persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani oleh Dwi Heri Mustika, S.H yang berkantor Jl.Wonorejo Selatan Baru No.64- A Kel. Wonorejo Kec. Rungkut  Surabaya Jawa Timur. Kamis (19/4/2023)

Perkara yang ditangani oleh Dwi Heri Mustika, S.H belakangan diketahui banding dengan nomor 187/ PID.SUS/ 2023/ PT SBY diputus Pengadilan Tinggi  Surabaya. 

Menguatkan putusan PN Sidoarjo, tertanggal 27 Maret 2023. “Ini artinya, terdakwa Umam Azizi bin Imam Gozali, warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur  ini dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai putusan Majelis Hakim dari PN Sidoarjo,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika.

" Kuasa hukum korban, beinsial MAE 
seperti diketahui, Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 649/Pid.Sus/2022/PN Sda, menyatakan terdakwa bersalah dan menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan SIPP PN Sidoarjo, menyebutkan Majelis Hakim PT Surabaya, diketuai Retno Pudyaningtyas.,SH dan beranggotakan Heru Mulyono Ilwan.,SH.,MH dan Herman Heller Hutapea.,SH serta panitera pengganti banding Hj. Mei Susilowati.,SH.,MH. 
Permohonan banding tercatat pada tanggal 17 Januari 2023. 

Sidang banding di Pengadilan Tinggi (PN) diketahui Retno Pudyaningtyas.,SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan beranggotakan Heru Mulyono Ilwan.,SH.,MH dan Herman Heller Hutapea.,SH serta panitera pengganti banding Hj. Mei Susilowati.,SH.,MH.

 Perkara ini memiliki nomor surat pengiriman berkas banding W14.U8/546/HK.01/01/2023, tertanggal 31 Januari 2023.
Dwi Heri Mustika.,SH selaku kuasa hukum korban, iniasial MAE, saat dikonfirmasi awak Media Budaya Indonesia membenarkan, “Iya benar, saya sempat bertanya dan dijawab Ibu Haris Nurahayu.,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 20 Februari 2023,” ungkap Dwi Heri Mustika.

Panggilan akrab  Dwi , Advokat dikenal Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) sekaligus Ketua Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur.

Menurut Dwi Heri Mustika upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi  Surabaya oleh terpidana yang diwakili kuasa hukumnya adalah hal biasa dan lumrah. Itu hak terdakwa Umam Azizi,"  ucapnya.

“Kami mewakili klien kami beserta keluarganya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan pengadilan tinggi surabaya .

Menurut keluarga korban sekaligus klien kami sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Dwi yang tergabung di DHM Law Firm.

Dwi Heri Mustika, S.H mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum korban, juga sangat berterima kasih kepada pihak - pihak yang selama ini sangat membantu jalannya proses hukum ini, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban.

 "Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Unit PPA Polresta Sidoarjo, Ibu JPU Haris Nurahayu, SH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan PN Sidoarjo,” tutup Dwi. ( AS. H)

PN Surabaya #Peradi Indonesia # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar