Warga Korban Gusur PT.JIEP Berharap Penegak Hukum Bersikap Netral, Hingga Menghasilkan Putusan Yang Adil

  • Redaksi
  • Rabu, 21 Juni 2023 17:47
  • 50 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Timur I Media Budaya Indonesia.Com - Pembongkaran ratusan rumah warga dan warung pedagang kaki lima (PKL) oleh PT Jakarta Industri Eastate Pulogadung (JIEP) yang digugat oleh warga dalam waktu dekat pada tanggal 13 Juli mendatang tahap putusan.

Warga berharap penegak Hukum dapat bersikap netral, tanpa berpihak kepada siapapun, mereka meminta putusan Pengadilan Jakarta TImur mendatang menghasilkan putusan yang adil bagi mereka.

Kuasa Hukum Warga Nelson Daniel Boling, SH, MH menjelaskan kepada awak media bahwa proses perkara antara warga dan PT JIEP pada  saat ini masih dalam proses. Dirinya berharap para pihak dapat menunggu putusan Pengadilan tanpa ada pergerakan-pergerakan yang menimbulkan provokasi.

"Lahan ini kan lahan milik masyarakat yang sedang berperkara di kantor pengadilan Jakarta Timur, antara warga masyarakat yang menempati tempat ini dengan PT. JIEP. Nanti pada tanggal 13 Juli 2023 Nanti ada putusan, sehingga kita berharap kedua belah pihak, baik PT JIEP ataupun warga masyarakat sebagai penggugat pencari keadilan, semuanya harus menunggu keputusan Pengadilan, karenakan Negara kita ini Negara Hukum, kalau negara hukum kita semua harus patuh dan taat hukum dong. Tidak boleh melakukan pergerakan-pergerakan yang sifatnya provokasi Yang akhirnya menimbulkan gesekan-gesekan dan pada akhirnya kan yang menjadi korban itu kan masyarakat - masyarakat itu sendiri. Nah ini yang kita hindari." Ujarnya sata berada dilokasi, Jakarta, Rabu, (21/06).

Nelson juga menerangkan lahan yang menjadi objek gugatan tersebut dengan luas sekitar 9 Ha. Menurutnya PT. JIEB tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

"Lahan atau objek gugatan yang di pengadilan negeri Jakarta timur itu total luasnya kurang lebih sekitar 9 Ha, tepatnya 8.9 Ha, PT. JIEP mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milikinya tetapi, pada fakta persidangan, bahwa PT JIEP tidak memiliki bukti selembar suratpun terkait surat tersebut, bahkan mereka berlindung pada putusan tahun 2015 PDT 257."jelasnya.

Nelson mengungkapkan, PT JIEP dalam melakukan pembongkaran rumah warga dan pedagang dengan menggunakan putusan terdahulu (gugatan antara PT JIEP dengan LSM Ampuh).

"Putusan itu sebenarnya milik LSM bukan milik dia (PT. JIEP), lalu mereka menggunakan putusan orang, membongkar rumah warga yang bermukim ditempat ini, seolah-olah dia itu adalah ketua Pengadilan, sekolah-olah dia itu adalah jurusita, seolah-olah Panitera petugas pengadilan."imbuhnya.

"Kita semuakan tahu bahwa berdasarkankan undang-undang kekuasan kehakiman itu, yang berhak melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkumekuatan hukum tetap, itu hanya pengadilan, dalam hal ini diwakili ketua pengadilan jurusita dan panitera itu Undang-undang, Sekarang kita bertanya apakah PT.JIEP itu Pengadilan bukan, kan bukan, lalu siapa yang memerintahkan die melakukan eksekusi paksa menggunakan putusan pengadilan, melanggar hukum tidak, ya melanggar hukum dong, Undang-undang ini gunanya supaya mengikat seluruh rakyat Indonesia agar menjalankan kehidupannya sesuai dengan aturan Negara."Katanya.

Menurut Nelson ada isu bahwa  Nama Menteri BUMN Erick Thohir dicatut oleh pihak PT. jIEP terkait permasalahan tanah tersebut.

"Informasi yang berkembang di dalam tanah ini atau di Pengadilan dan sebagainya, itu mereka membawa-bawa nama Bapak Erick Thohir sebagai menteri BUMN, Coba teman-teman Wartawan  setelah ini silakan konfirmasi ke pak Erick Thohir, supaya namanya tidak menjadi rusak dari pada perbuatan Direktur PT. JIEP."tuturnya.

"Kami juga sudah melaporkan oknum-oknum PT.JIEP ke Polres Metro Jakarta Timur Atas tindakan dugaan pidana pengrusakan rumah warga,
Yang sudah dilaporkan pada pihak korban, yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya."tuturnya.

Terkahir Nelson dan warga berharap para pihak dapat menahan diri, untuk menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Harapan kita semua pihak untuk dapat menahan diri sampai putusan pengadilan Jakarta timur, pada tanggal 13 Juli mendatang, tidak boleh ada pergerakan-pergerakan provokasi terhadap warga Masyarakat yang bermukim di tempat ini, kita sudah memilih jalur hukum sebagai wadah penyelesaian permasalahan ini." Harap Nelson. (Rosalinda)

DKI Jakarta # Pemkot Jaktim # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar